Showing posts with label Release. Show all posts
Showing posts with label Release. Show all posts

Tercatat ada 26 orang buruh migran Indonesia (BMI) terancam hukuman mati di Saudi Arabia dan 5 (lima) diantaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati, yaitu Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah dan Darmawati. SBMI menuntut agar pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan extraordinary untuk pembebasan Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati dari ancaman hukuman mati. Khususnya Tuti Tursilawati yang akan menjalani eksekusi mati setelah hari raya Iedul Adha, Satgas ternyata belum bisa memastikan sedikitpun pembebasannya.

Tuti Tursilawati (27 tahun) adalah PRT migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi, di kota Thaif. Menurut informasi yang diterima oleh keluarganya, majikan Tuti sering hendak berbuat asusila terhadapnya. Pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang berusaha melawan untuk membela diri menyebabkan majikannya tewas. Setelah kejadian, Tuti sempat melarikan diri walau akhirnya ditangkap aparat kepolisian setempat dan ditahan di penjara kota Thaif hingga sekarang.

Saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan penjatuhan vonis hukuman mati dengan dipancung (qishash). Dan menurut informasi, pihak keluarga mantan majikan Tuti juga telah mengajukan permohonan kepada otoritas Pengadilan di Saudi Arabia untuk pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji.

Vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Tuti, dan untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya, tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak hidup bagi setiap orang ini dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

Walau sejak eksekusi terhadap Ruyati, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Pembelaan untuk TKI Yang Terancam Hukuman Mati namun hingga saat ini institusi tersebut belum memperlihatkan hasil kerja yang signifikan. Bahkan sejak dibentuk bulan Juli 2011 belum pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada publik.

Kami segenap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati BMI mengajak kepada seluruh masyrakat buruh migran dimanapun berada, untuk menolak tunduk, menuntut tanggung jawab kepada Rezim Soesilo Bambang Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Tuti Tursilawati sehingga Tuti akan di eksekusiPancung pasca Iedul Adha beberapa hari kedepan.

ALIANSI TOLAK HUKUMAN MATI BMI
SBMI, ATKI, Front Jak, FPPI, SPI, GPMJ, GPPI, SBTNI, GSBI, FMN, IMWU,
Solidaritas Perempuan, Jala PRT, Jari, ARAK, GRN, HRWG, PBHI Jakarta, PRM, KMJ UIN, BSI, UNJ, GEMPUR, LPHAM, GAMMI, LIPMI, PILAR, TPPW Aceh

Lawan Sekarang Atau Tertindas Selamanya..!
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hadir dalam Konsultasi Nasional Gerakan Buruh Migran Indonesia Tahun 2011 menyadari bahwa permasalahan BMI akibat dari absennya negara ditengah potret buram BMI. 

Kami, komponen bangsa yang memiliki mandat, otoritas dan kepedulian atas perjuangan BMI menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak BMI beserta keluarganya adalah hal pokok dan keharusan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 
Maraknya permasalahan jeratan hutang, perbudakan modern, pemalsuan dokumen, kekerasan, diskriminasi dan lain-lain dampak dari kebijakan penempatan dan perlindungan BMI yang berorientasi pada kepentingan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya atas nama devisa negara.  

Dengan niat tulus ikhlas, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, kami bersepakat untuk bekerjasama memperbaiki tata kelola BMI, meningkatkan kesadaran massa dan mendorong kinerja pemerintah dalam perlindungan BMI serta pemenuhan hak asasinya sebagai manusia.

Dalam Pertemuan Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 - 21 Desember 2011 di Ciputat, kami secara bersama-sama menyatakan resolusi sebagai berikut:
  1. Membangun komunikasi antar organisasi BMI berbasis komunitas
  2. Meningkatkan kesadaran bersama dengan metode bangkitkan, organisasikan, gerakkan dan ciptakan pemecahan masalah kongkrit
  3. Terus melakukan pembelajaran terkait hak normatif BMI yang difasilitasi secara bersama oleh seluruh organisasi
  4. Menjadikan isu “Manusiakan Buruh Migran Indonesia” sebagai isu bersama
  5. Membangun Sekretariat Bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia minimal ditingkat kabupaten/kota
  6. Menggalang aksi bersama pada momentum May Day dan Migrant Day
  7. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran, mensahkan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
    Resolusi ini akan dikoordinasikan dan di-implementasikan oleh masing-masing organisasi bersinergi dengan BMI dan anggota keluarganya disetiap komunitas, baik didalam maupun diluar negeri, dengan harapan adanya pengakuan dan jaminan atas hak-hak BMI beserta anggota keluarganya. 

    Demikian resolusi ini kami sampaikan dan selanjutnya disebut dengan Resolusi Ciputat sebagai bentuk kesadaran bersama untuk membangun gerakan buruh migran Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. 

    Hidup Buruh Migran Indonesia!

    Jakarta, 21 Desember 2011
    Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia
    *  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
    *  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
    *  Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO)
    *  Uni Migran Indonesia (UNIMIG)
     MEKARWANGI
    *  YBMI
    *  KAMI.

    Didukung MIGRANT Institute
    Sekretariat Bersama Buruh
    (SEKBER BURUH)

    Menolak Kekerasan, Pembunuhan dan Pelanggaran HAM di PAPUA!

    Eskalasi kekerasan di Papua semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir ini? Teror, kekerasan dan ancaman menjadi wajah keseharian kehidupan masyarakat di Papua. Sepanjang bulan Mei – Juni saja, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka akibat ditembak secara "misterius". 

    Situasi yang seharusnya menjadi perhatian serius Presiden, ternyata hanya ditanggapi dengan pernyataan bahwa yang terjadi di Papua hanya dalam ‘skala kecil dan korban yang limited’. Nyawa-nyawa yang hilang, bahkan sejak Papua berintergrasi dengan Indonesia, dianggap 'skala yang kecil'. Jumlah penduduk Papua yang terus menyusut, Mama-mama dan perempuan-perempuan Papua yang diperkosa, kehilangan anak, suami, saudara, juga dianggap 'skala yang kecil'.

    Sementara respon yang diberikan justru dalam skala besar: penambahan pasukan dan operasi-operasi militer, komando-komando teritorial, serta pos-pos kemanan. Tentara dan para pasukan bersenjata wara wiri di pemukiman-pemukiman pendudukan, gereja-gereja, pasar-pasar, dan sekolah-sekolah, menyebar keresahan dan ketakutan warga.

    Presiden dengan mudahnya hanya menuduh bahwa separatis lah di balik serangan yang beruntun di Papua. Suatu tuduhan yang gampang-gampangan dan cari kambing hitam yang bertujuan untuk kembali mendeskreditkan orang Papua.

    Presiden justru menyalahkan orang Papua yang, padahal, telah menjadi korban dalam situasi ini..

    Sumber-sumber penyebab kekerasan di Papua tak pernah mau dan bisa diselesaikan pemerintah dan aparatus negara di Indonesia. Sumber-sumber penyebab tersebut adalah: ketidakadilan ekonomi terhadap orang-orang asli Papua sejak PT. Freeport beroperasi, penambahan pasukan dan operasi-operasi militer yang mengikutinya, persoalan sejarah politik integrasi Papua yang tak pernah mau dievaluasi dan diperiksa dengan jujur. Sehingga separatisme, dan kekerasan bukanlah sebab, melainkan akibat, yang diatasi bukan melalui dialog demoktatis dan partisipatif, melainkan dengan kekerasan militeristik.

    Saat ini solusi penyelesaian damai Papua untuk kemanusiaan hanya ada di tangan rakyat Indonesia dan rakyat Papua yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan solidaritas. Solidaritas seluruh rakyat yang menjadi korban adalah kunci bagi Papua yang damai, Papua yang sejahtera dan bermartabat. Tak ada Indonesia yang demokratis dan sejahtera tanpa Papua yang demokratis dan sejahtera.

    Atas segala tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, kami, Sekretariat Bersama Buruh (SEKBER Buruh), mewakili rakyat Indonesia yang berani melawan dan bersolidaritas menuntut:

    1. 1. Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat dan aktivis di Papua.
    2. Tarik Militer non organik dari Papua.
    3. Tangkap dan adili tentara dan polisi pelaku pembunuhan dan penembakan.
    4. Bebaskan rakyat dan aktivis Papua yang saat ini di penjara (Filep Karma, Buchtar Tabuni, dll)
    5. Membentuk tim pencari fakta independen untuk menggelar penyelidikan secara cepat, efektif agar dapat mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke dalam proses hukum.
    6. Laksanakan dialog seluas-luasnya secara terbuka, demokratik, dan bebas dari tekanan/represi oleh dan untuk rakyat Papua dibawah pengawasan lembaga nasional dan internasional yang independen.

    Dalam kesempatan ini kami, SEKBER Buruh, menyerukan kepada seluruh rakyat untuk menyatakan sikap bersolidaritas dan melawan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua, berani melawan militerisme dan kapitalisme.

    Jumat, 15 Juni 2012

    Sekretariat Bersama Buruh
    (SEKBER BURUH)



    CATATAN PERISTIWA KEKERASAN DI PAPUA 2012

    Penyerangan oleh anggota TNI Batalyon Infantri 756/Wamena terhadap warga Kampung Honay Lama Wamena Jayawijaya, Papua, Rabu, 6 Juni 2012, pukul 15.00 wit. Dalam penyerangan tersebut, aparat menyiksa 14 penduduk sipil, 1 orang meninggal dan 13 luka-luka kritis. Aparat membakar 1 unit mobil, 8 motor, 31 rumah milik warga, 24 bangunan rumah sehat, 9 tempat usaha (kios), dan merusak 2 mobil, dan 23 rumah. Penyerangan ini sebagai bentuk aksi balas dendam terhadap pengeroyokan 2 anggota TNI 756/Wamena yang dilakukan oleh warga Hanoy Lama sekitar pukul 12.30 wit. Dua anggota TNI dikeroyok oleh warga karena menabrak seorang anak berumur 10 tahun di jalan kampung. Tindakan pengeroyokan mengakibatkan 1 anggota TNI tewas dan 1 luka kritis.

    • Satuan Brimob Polda Papua menembak mati Melianus Kegepe, dan melukai Lukas Kegepe, Selvius Kegepe, Amos Kegepe, dan Yulianus Kegepe, pada hari Selasa, 15 Mei 2012, di Lokasi 45 Degeuwo, Desa Nomouwo, Distrik Bogobaida, Pania, Papua. Peristiwa berawal dari keributan antara Lukas dan kawannya dengan pemilik biliar di tempat biliar. Pemilik biliar menelpon pos Brimob. Tidak berapa lama berselang puluhan personil Brimob mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyiksaan dan menembak para korban.
    • Tanggal 4 Juni 2012, aparat kepolisian membubar paksa demontrasi dan melakukan penyiksaan terhadap massa KNPB. Yesa Mirin, salahg seorang aktivis KNPB meninggal setelah dihajar dengan benda tumpul oleh personil polisi. Sementara Fanuel Taplo, kritis akibat luka tembak dibagian tangan kiri dan Ensan Sambolin mengalami patah tangan. Aparat kepolisian juga menangkap secara sewenang-wenang 43 orang massa KNPB.
    • Seorang warga, Yosias Tabuni tewas ditembak oleh personil polisi dari Polresta Jayapura di Jalan Sam Ratulangi Dok V Yapis Jayapura, 7 Juni 2012.
    • Tim khusus Reskrim Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri menangkap sewenang-wenang Buchtar Tabuni, Riber Weya dan Hengki Olaua, di Abepura, Jayapura, 7 Juni 2012. Aparat polisi menuduh ketiga petinggi KNPB terlibat dalam beberapa aksi kekerasan yang marak di Papua. Ketiga orang tersebut ditangkap usai mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR Papua.

    Selain aksi kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan oleh militer dan polisi. Kami juga menemukan serangkain aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tidak dikenal (OTK). Dalam catatan kami, OTK telah melakukan 18 kali aksi penembakan yang menewaskan 9 warga sipil dan melukai 23 orang dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2012.

    Beberapa catatan terbaru kasus penembakan warga sipil oleh OTK;

    1. Penembakan terhadap Tri Sasono, warga asal Ngawi, Jawa Timur yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Supermaket Saga Abe. Korban ditembak saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha VEGA R nomor polisi DS 3816 AE di halaman gedung FKIP kawasan Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, 10 Juni 2012.
    2. Rabu 6 Juni 2012, sekitar pukul 21.00 WIT, Arwan Kusdini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komando Daerah Militer (KODAM) XVII/Cenderawasih juga tewas ditembak saat pulang dari Markas Kodam di jalan Walikota, kota Jayapura.
    3. Iqbal Rivai dan Hardi Jayanto yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya ditembak oleh pelaku di daerah Pelabuhan Porasco Jayapura, 5 Juni. Kedua korban mengalami luka tembak di pinggang kanan tembus ke perut. Saat ini, kedua korban masih dirawat di RSUD Dok 2 Kota Jayapura.
    4. Seorang pelajar SMA Alam Kudus Papua, Golberth Febrian Madika juga jadi sasaran penembakan OTK. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda jenis Kharisma bernomor polisi DS 2544AN ditembak saat melintas di turunan Skyline, dekat Kantor Otonom, 4 Juni.
    5. Kamis, 23 Juni 2012. Pemimpin gerakan KNPB MUSA alias MAKO TABUNI telah ditembak mati pada pukul 8:03 pagi WIT di Perumas III Waena oleh operasi gabungan polisi dan Densus 88.
    Hari Buruh International (May Day) I Mei 2012
    Gerakan Rakyat Melawan Rezim Boneka Imperialisme AS SBY-Boediono!

    Buruh Migrant Indonesia & Keluarganya Menuntut Perlindungan Sejati!
    Laksanakan Konvensi PBB 1990 Menjadi Undang-undang Perlindungan Sejati Bagi BMI dan Keluarganya Tanpa Syarat, Sekarang Juga!

    Diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Buruh International (May Day)
    Oleh Sekertariat Buruh Migran Indonesia


    "Buruh Migran Indonesia Bersama Rakyat Indonesia Bangkit Melawan Perdagangan Orang, Perbudakan Modern dan Serangan Imperialis lainnya terhadap Buruh!"


    Krisis yang berkelanjutan semakin mendorong keagresifan Imperialisme AS untuk mencari jalan keluar dari krisis melalui meningkatkan penindasan dan penghisapan klas pekerja dan rakyat dunia dengan difasilitasi kebijakan-kebijakan dari pemerintahan negara-negara bonekanya. 

    Dalam tahun2 krisis ini pemerintah imperialis AS akan semakin meningkatkan intervensi, intimidasi hingga ke arah agresi terhadap musuh dan rivalnya di berbagai belahan dunia, terutama di Asia. Hal ini memperkuat aliansi dengan Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan dan pemerintah boneka lain untuk mempertahankan hegemoni di tengah-tengah pertumbuhan kekuatan China dan meningkatnya perlawanan yang dilakukan klas pekerja dan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Negara nya sendiri. Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional, Undang-undang Penghentian Pembajakan Online (Sopa), penguatan aliansi regional dan peningkatan kehadiran militer AS di negara yang berbeda semua menunjukkan bahwa AS dan sekutunya yang beralih ke perang agresi untuk mengontrol sumber daya dunia semakin memperdalam krisis ekonomi global. 

    Memperdagangkan manusia menjadi salah satu jalan keluar yang diterapkan oleh Imperialisme AS, ketika migrasi manusia hari ini memberikan konstribusi yang semakin signifikan bagi negara asal dan negara tujuan. 

    Global Forum on Migration and Development (GFMD) atau Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan, yaitu forum dari negara-negara kapitalis yang dibentuk untuk merumuskan kebijkan-kebijakan migrasi. Kebijakan migrasi yang dapat menguntungkan mereka dan kebijakan migrasi yang mengeksploitasi buruh migran di seluruh dunia untuk menyelamatkan Imperialis dari krisi ekonomi dunia yang semakin terpuruk. 

    Sudah sangat lama, kekuatan ekonomi dunia telah mengincar migrasi sebagai modal untuk keuntungan yang sangat besar dari tenaga kerja murah dan trampil buruh migran, yang saat ini tercatat ada 214 juta manusia yang melakukan migrasi dalam kondisi migrasi terpaksa karena faktor-faktor kemiskinan dan pengangguran di negeri asalnya. 

    Berangkat dari kegagalan untuk melakukan negosiasi dalam Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Jasa (GATS) dimana perpindahan manusia menjadi salah satu agenda di dalam GATS. Organisasi dari negara-negara kuat yaitu Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menemukan cara baru untuk mengontrol kebijakan migrasi dan dengan cara seperti itu bisa meyakinkan bahwa proses migrasi dan buruh migran dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, yaitu melalui GFMD yang telah didirikan sejak tahun 2006 di New York, AS. 

    Pada tahun 2011, remitansi global dari buruh migran mencapai US$ 483 miliar– jumlah ini tiga kali lebih banyak dibandingkan bantuan yang mengalir terhadap negara-negara berkembang. Kenaikan remittance berjumlah rata-rata 8 % setiap tahunnya, dan Bank Dunia memproyeksikan bahwa remittance akan terus naik hingga $ 593.000.000.000 pada tahun 2014. 

    Dengan fakta ini telah menunjukkan bahwasanya imperialisme berupaya keras mengatasi beban krisis yang semakin kronis, bahkan strategi neoliberal semakin massif digencarkan di berbagai negara, bahkan dengan agresi militer. Selain itu imperialisme semakin menancapkan kukunya dengan mengembangkan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang sangat menghisap untuk mendapatkan keuntungan yang berlipatganda dari buruh murah. 

    Dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat dunia, khususnya buruh migran, kekuatan Imperialisme AS dan negara bonekanya sangat buas untuk terus menjadikan buruh bermigrasi secara terpaksa bekerja di negara-negara kaya untuk terus dihisap dan ditindas. 

    Bentuk penindasan Imperialisme AS dan pemerintahan komprador SBY-Boediono melalui GFMD jelas sudah  menindas dan menghisap buruh migran. Mereka memastikan kebijakan-kebijakan program pengiriman tenaga kerja murah terus berlangsung demi memaksimalkan keuntungan dari proses migrasi dunia tersebut bagi kepentingannya sendiri. 

    SBY-Boediono sebagai Boneka Imperialisme AS dengan Berkedok PERLINDUNGAN terus berpesta pora menindas dan menghisap buruh migran Indonesia dan keluarganya.

    Indonesia sebagai negara boneka Imperialisme AS yang diperintah oleh rezim komprador SBY-Boediono tentu akan terus tunduk guna mendapatkan remahan keuntungan atas  kebijakan-kebijakan Imperialis dan akan terus mengabdi menjilat kepada tuannya Imperialisme AS yang sebenarnya sedang kalut untuk keluar dari krisis dunia yang semakin kronis. 

    Peningkatan ekspor manusia ini terus digenjot paksa SBY-Boediono dari tahun 2009 melalui kebijakan ekspor tenaga kerja dengan program pembangunan bohong "ekspor tenaga kerja" hingga mencapai 1 sampai 2 juta orang per tahun dengan target keuntungan Rp 125 triliun per tahun. 

    Indonesia memang telah berhasil mencapai target peningkatan angka ekspor buruh migrannya, tercatat lebih dari 8 juta buruh migran Indonesia telah dikirimkan ke Luar Negeri yang setiap tahunnya rata-rata dikirim sebanyak 700.000 lebih buruh dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun per tahun. Mayoritas dari buruh migran yang diekspor dari Indonesia adalah perempuan dengan pekerjaan di sektor domestik/Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini menjadi perhatian serius uapaya penghisapan pemerintah SBY-Boediono untuk memasifkan realisasi percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana mengubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004 (UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. 


    PERLINDUNGAN BMI yang DIBISNISKAN 
    Sampai detik ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggungjawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaikan semata-semata sebagai pertanggung jawaban politik pencitraan dirinya. Pembenaran yang terus dilakukan  pemerintah otoriter SBY adalah pembentukan satgas-satgas untuk mengelabui rakyat Indonesia dan menghabiskan anggaran negara. 

    Memaksakan setiap calon BMI mengikuti program asuransi melalui potongan gaji yang dibayarkan oleh BMI adalah modus penghisapan yang juga terus dijalankan. Apakah  asuransi itu? Bagaimana mengklaimnya? Apa kegunaan asuransi? Seperti apa transparansi pengelolaan asuransi yang mengatasnamakan perlindungan BMI? Apakah BMI memiliki pengetahuan tentang asuransi itu, atau sama sekali tidak mengetahuinya sedikitpun? Hal semacam inilah yang terus dimanfaatkan oleh negara, perusahaan asuransi dan oknum-oknum tikus yang tidak bertanggung jawab, juga PJTKI dalam memanfaatkan BMI untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya atas pembodohan dan pemiskinan buruh migran ini. 

    Program Asuransi BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi swasta, jelas berorientasi bisnis semata dan ini juga sangat menguntungkan rezim SBY-Budiono dan antek-anteknya. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dari negaranya sendiri harus membayarnya dengan harga tinggi sebagai perlindungan yang tidak bisa dijamin di negara ini. KTKLN sejak tahun 2010 adalah proyek yang digalakkan SBY melalui BNP2TKI untuk merampas gaji BMI dengan mengatasnamakan perlindungan di Negara Penempatan. Wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN adalah akal licik perampasan uang BMI lewat promosi bohong: "Pembuatan KTKLN adalah GRATIS!" 

    Dari berbagai kebijakan soal pengiriman buruh ke luar negeri ini, menjadi terang bagi kita bahwa SBY-Boediono adalah rejim yang jelas-jelas anti terhadap kesejahteraan BMI dan anggota keluarganya. Bhwa rejim SBY-Boediono adalah rejim penindas dan perampas upah buruh migran melalui berbagai skema baik itu skema biaya penempatan yang tinggi, asuransi, KTKLN dan Terminal Khusus TKI. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya. 

    Pengesahan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan anggota Keluarganya patut dicurigai sebagai uapaya licik dan kotor lewat politik pembohongan Kebijakan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. 

    , tepatnya pukul 11.32 WIB , mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Internastional mengenai Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990). Dengan demikian Indonesia menjadi negara pihak ke 46 negara dari Konvensi ini di dunia dan negara pihak ke-2 di antara Negara anggota ASEAN setelah Filipina. 

    Pengesahan Konvensi PBB 1990 oleh DPR melalui Komisi IX dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 April 2012 ini jelas harus dicurigai sebagai kebaikan dari rezim komprador SBY-Budiono. Perjuangan yang telah kita lakukan  bertahun-tahun akan semakin berat karena Konvensi PBB 1990 tidak dimasukkan dalam rancangan penyusunan UU baru perlindungan bagi BMI Pengesahan ini sia-sia dan tidak berarti bagi buruh migan dan anggota keluarganya karena hanya untuk melengkapi syarat sebagai anggota PBB. 

    Saat ini kita harus siap berlawan untuk menolak rancangan UUPPTKILN yang isisnya tidak berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Pemerintah SBY hanya  menggunakan alasan penyesuaian ini meratifikasi Konvensi PBB 1990. Revisi UUPPTKILN tanpa sedikitpun menyinggung konvensi PBB 1990 jelas melecehkan seluruh rakyat bangsa ini terutama buruh migran dan keluarganya. 

    Seharusnya Undang-Undang perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya bukan hanya mimpi. Pemerintah wajib merevisi UUPPTKILN tahun 2004 sesuai dengan Konvensi PBB 1990. Proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan harus dirombak total dan berasaskan atas orientasi perlindungan sejati bagi BMI dan anggota keluarganya 

    Seiring dengan itu pemerintah harus membuat MoU dengan negara penempatan untuk melindungi buruh migran indonesia. Pemerintah harus mempunyai nilai tawar yang tinggi lagi dan menolak menyerahkan nasib BMI, nasib rakyatnya kepada hukum negara penempatan. 

    Langkah konkret yang harus dilakukan segera oleh pemerintah adalah membuat kontrak standar yang melindungi hak buruh migran dan anggota keluarganya, penghapusan biaya penempatan (overcharging), memperbolehkan kontrak mandiri dengan syarat yang mudah, penghapusan sistim KUR (Kredit Usaha Rakyat), penghapusan KTKLN dan berhenti menggunakan skema perampasan upah dengan berkedok perlindungan. 

    Selain itu juga pemerintahan SBY wajib memperluas akses penyebarluasan informasi ketenagakerjaan (lowongan pekerjaan dan juga syarat-syaratnya) agar bisa diakses seluas-luasnya oleh rakyat degan mudah. Peningkatan pelayanan harus berbasis pemenuhan, penghormatan dan penegakan hak-hak buruh. 

    Sistem online yang ternyata diterapkan sebagai alat kontrol untuk mempermudah, mempercepat, dan mengawasi pelayanan penempatan TKI lewat penyediaan sistim online di 400 kabupaten diseluruh Indonesia. Demikian juga sistim online yang diterapkan di BNP2TKI, ternyata hanya untuk menerima pengaduan kasus tanpa adanya jaminan penyelesaian masalah sebagai permasalahan perselisihan masalah perburuhan Tak sedikitpun ada gunanya sistim Online ini, kalau dalam faktanya yang terjadi malah dilakukan secara offline. Bahkan akhirnya BMI harus datang ke Pusat pengaduan BNP2TKI di Jakarta. Sistem Online yang dibanggakan oleh pemerintah ini semata hanyalah wujud cuci tangan pemerintahan dari kewajiban negara untuk melakukan pendataan dan penanganan masalah BMI, Yang makin kuat tercermin adalah bahwa pemerintahan korup ini hanya mencari keuntungan semata dan tak mampu membela dan menangani kepentingan buruhnya. 

    KJRI kita dinegara penempatan ternyata malah disalahgunakan untuk mendata agensi/PJTKI asing. Dan peggunaanya malah untuk mempermudah pengurusan kontrak dan perpindahan BMI dari agensi asing. Sistim ini sengaja diadakan untuk melarang BMI yang belum selesai masa kontraknya berpindah agen. Hal ini termaktub dengan jelas melalui SE 2524. Kebijakan tersebut adalah bukti nyata pemerintah sebagai kaki tangan pengusaha atau Agensi/PJTKI. 

    Segala birokratisasi yang menyulitkan rakyat harus dihapus, karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintahan SBY  untuk menyediakan traning-traning dan pendidikan gratis bagi calon BMI disetiap desa dan menghapus kebijakan pemaksaan masuk kedalam PJTKI. Dalam pandangan kami PJTKI seharusnya hanya menjadi biro penyalur pekerjaan, tapi tidak sebagai pihak yang mengatur pemberangkatan, penempatan dan pemulangan BMI. Karena pada hakekatnya ini adalah kewajiban dari negara kepada rakyatnya 

    Dinegara penempatan, pemerintah seharusnya wajib pula memberikan pelayanan yang mudah dan gratis untuk diakses BMI disemua negara penempatan ataupun bukan negara penempatan. Pemerintah harus melindungi dan memberikan hak kepada semua warga negaranya diluar negeri baik yang berdokumen ataupun yang tidak berdokumen tanpa diskriminasi serta menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat bagi BMI. 

    Dalam pemulangan BMI juga tidak boleh didiskriminasi, dengan cara membubarkan Terminal Pendataan Kedatangan buruh migran (Terminal Khusus TKI), dan memberikan pelayanan transportasi yang mudah, murah dan aman bagi para BMI yang pulang kekampung halaman. Pengambilan asuransi harus dengan cara yang mudah dan memberikan penuh semua claim asuransi mereka. 

    Selama ini peraturan didalam UUPPTKILN tahun 2004 telah merampas hak buruh migran untuk melakukan kontrak mandiri dan menyerahkan semua penanganan BMI terhadap PJTKI/Agensi. Perlindungan sejati yang kami inginkan adalah perlindungan langsung dari pemerintah bukan perlindungan yang diserahkan kepada pihak swasta yang berorientasi bisnis, sehingga BMI dan Keluarganya harus membayar mahal untuk mendapat perlindungan. 

    Dengan disahkannya Konvensi PBB 1990 ini kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perjuangan keras yang dilakukan buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sejati melalui pendesakan pengesahan Konvensi PBB 1990 oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengirim buruh migran terbesar hari ini dengan berbagai upaya, melalui ajakan dialog dengan pemerintah dan aksi-aksi besar baik yang dilakukan di dalam Negeri maupun di Luar Negeri. 

    Buruh Migran Indonesia Bangkit Berjuang Melawan Penindasan Imperialisme dan Pemerintahan Boneka SBY-Boediono!; 

    1 Mei Hari Buruh International mempunyai arti penting bagi klas buruh termasuk buruh migran Indonesia, dimana dunia mengakui kerentanan-kerentanan dan resiko yang dihadapi oleh Buruh Migran dan Keluarganya sangat besar baik persoalan yang berasal dari negara asal dan negara penempatan. 

    Namun bagi kita sebagai organisasi Buruh Migran Sejati yang memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak buruh migran Indonesia khususnya dan Buruh Migran sedunia pada umumnya, tentu dalam memaknai Hari Buruh International tidak semata-mata hanya sebagai hari yang diperingati saja. Dengan momentum hari ini tentunya kita diwajibkan terus membongkar kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendasar pada perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya. 

    Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh kerakusan sistem Imperialisme yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dan SBY-Boediono sebagai pemerintahan boneka Imperialis AS tentu akan selalu menghalalkan segala cara untuk berupaya keras keluar dari krisis yang tidak mungkin dihindarinya dengan mengintensifkan penindasan dan penghisapan terhadap rakyat termasuk buruh migran Indonesia. 

    Sehingga sudah menjadi keharusan bagi buruh migran Indonesia untuk melakukan perlawanan dan melibatkan diri dalam perjuangan rakyat lainnya baik secara nasional dan International. Memperbesar organisasi dengan membangkitkan kesadaran-kesadaran massa untuk memahami situasi krisis hari ini dan jalan keluarnya, mengorganisirkan massa seluas-luasnya dengan memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat, mengkampanyekan hak-hak rakyat dan menggerakan massa menuntut pada sasaran yang tepat yaitu pada akar persoalan yang diakibatkan oleh sistem pemerintahan boneka di Indonesia dari dominasi kapitalise monopoli atau Imperialisme. 

    Kami juga menyerukan kepada seluruh anggota organisasi buruh migran Indonesia baik di luar negeri maupun di dalam negeri, juga kepada seluruh buruh migran Indonesia dimanapun berada untuk terus menyuarakan hak-haknya dan hak perlindungan sejati yang telah diabaikan rezim penguasa Indonesia. 

    Dengan persatuan perjuangan buruh, kami menuntut  Pemerintahan rezim komprador SBY-Budiono untuk segera:

    1. Mendeklarasi pengesahan Konvesi PBB 1990 dimuka Internasional melalui PBB. 
    2. Mewujudkan UU Perlindungan BMI dan Anggota Keluarganya Sesuai Dengan Aspirasi kami dan Mengadopsi sepenuhnya isi dari Konvensi PBB 1990, Tanpa Syarat!
    3. Menghapus Overcaharging dan segala bentuk perampasan upah. 
    4. Menghapus Kebijakan Bisnis atas Nama PERLINDUNGAN BMI; Mengambil alih fungsi Jaminan Sosial terhadap Buruh Migran dari perusahaan Asuransi swasta, menghapus KTKLN dan Sistem Online pengaduan Perlindungan BMI.
    5. Segera MEMBUBARKAN Terminal Khusus TKI.
    6. Memberikan Perlindungan berbasis Hak Terhadap Buruh Migran Tak Berdokumen di Luar Negeri. 
    7. Memberikan Pelayanan terbaik dari fungsi KBRI/KJRI di luar negeri untuk BMI. 
    8. Memberikan hak kebebasan berserikat kepada semua BMI dan Keluarganya.
    9. Dan terakhir, menghapus dan menyelamatkan BMI dari Hukuman Mati. 


    Hidup Buruh Migran Yang Berlawan,
    Hidup Buruh Migran Indonesia! 

    Hidup solidaritas International! 

    Lawan segala bentuk penindasan dan penghisapan yang mengatasnamakan Perlindungan bagi BMI! 



    Jakarta, 18 April 2012
    Sekretariat Bersama
    Buruh Migran Indonesia


    Seruan Nasional - SEKBER BURUH JABOTABEK: 
    DUKUNG & PERSIAPKAN AKSI MOGOK NASIONAL BURUH INDONESIA


    Laju perlawanan buruh tidak dapat dibendung lagi. Kaum buruh tidak mau lagi dikorbankan demi “karpet merah” bagi para pemodal. Bukan rahasia lagi jika “upah murah” merupakan sebuah politik pemerintahan pro modal yang merampas kesejahteraan kaum buruh yang telah bekerja menggerakkan perekonomian negara. Lihat saja contoh peraturan menteri (permen) yang mengatur persoalan upah, demikian juga revisinya yang baru-baru ini ditetapkan. “Standard hidup minimal” selalu menjadi logika yang dikenakan pada buruh, sehingga buruh benar-benar “sekedar hidup” agar dapat bekerja keesokan harinya demi pemodal.

    Demikian juga dengan penerapan outsourcing. Sistem ini adalah jawaban pahit negara bagi buruh dan rakyat, namun manis bagi pemodal dalam menghadapi krisis yang setiap periodenya menimpa negara-negara penganut sistem kapitalisme-neoliberalisme seperti Indonesia. Pemerintah sering berargumen bahwa sistem ketenagakerjaan yang fleksibel seperti yang ada dalam sistem outsourcing sangat dibutuhkan dalam menampung jutaan pengangguran. Namun kenyataan tidak membuktikannya. Semenjak diterapkan, pengangguran tetap saja tidak pernah kurang dari angka 6%. Bahkan dalam praktek sistem ini malah memperbanyak pengangguran dengan kemudahan pemutusan hubungan kerja ketika modal memang dikondisikan bebas bergerak kemana-mana. Oleh sistem outsourcing-lah buruh terpisah jauh dari apa yang dihasilkannya dan dari jaminan perlindungan yang seharusnya didapatkan. Inilah bentuk tergamblang dari SISTEM PENGHISAPAN MANUSIA ATAS MANUSIA.
    Perlawanan demi perlawanan yang semakin besar dan bergelora pun sudah dilakukan kaum buruh. Tidak henti-hentinya kantor kementerian tenaga kerja dan istana negara sebagai simbol penindasan telah didatangi. Bekasi menjadi contoh daerah termaju dimana tidak henti-hentinya aksi dilakukan kaum buruh dari pabrik ke pabrik untuk mendeklarasikan perlawanan totalnya atas sistem outsourcing dan upah murah. Namun nampaknya pemerintah tidak bergeming. Ini hanya semakin membuktikan negara yang ada hari ini memang diatur oleh kepentingan kelas pemodal. Maka perlawanan yang menghebat pun mau tidak mau harus dilancarkan.

    Apa yang direncanakan dan diserukan oleh Majelis Pekerja/Buruh Indonesia (MPBI) untuk melakukan mogok nasional sejuta buruh adalah TEPAT dalam menyikapi penindasan yang sudah sekian lama memporak-porandakan kemanusiaan. Kekuatan sejati buruh memang hanya terdapat ketika dirinya bersatu dan menghentikan seluruh produksi yang beroperasi hanya untuk memperbanyak pundi-pundi modal para penguasa. Mogok nasional akan membuktikan kelumpuhan ekonomi para penguasa tanpa kehadiran buruh.

    Namun untuk memenuhi tanggung jawab mogok nasional ini, kaum buruh tidak cukup hanya bersandar pada kekuatan MPBI. Kita ketahui bahwa MPBI hanya terdiri dari 3 konfederasi. Sedangkan masih sangat banyak serikat-serikat buruh lokal maupun nasional yang tidak tergabung kedalam MPBI namun juga memiliki kepentingan dan tuntutan yang sama. Ditambah lagi masih sangat banyak lapisan buruh yang belum berpartisipasi dan tergabung kedalam serikat-serikat buruh. Ini adalah kekuatan besar kaum buruh yang tidak boleh ditinggalkan dan ditidurkan dalam perjuangan. Seperti halnya pengalaman-pengalaman perjuangan kaum buruh, kekuatan maksimal dan sejati hanya mungkin didapat dari persatuan yang luas seluruh lapisan buruh. Dengan menarik seluruh lapisan buruh, kita tidak hanya mampu menggelar aksi mogok sejuta buruh, melainkan aksi mogok berjuta-juta buruh!

    Disini kami atas nama Sekber Buruh Jabotabek menyadari pentingnya membangun sebuah gerakan mogok nasional yang melibatkan seluruh elemen dan mampu menyentuh seluruh lapisan buruh, karena disanalah letak kekuatan sejati kaum buruh.

    Untuk itu dibutuhkan persiapan. Setiap anggota serikat harus dikabarkan tentang rencana mogok nasional ini. Setiap lapisan buruh perlu dikabarkan seluas-luasnya. Setiap kota dan daerah perlu menggelar rapat-rapat akbar untuk menyolidkan kekuatan organisasi yang akan terlibat tanpa sekat bendera organisasi. Inilah prasyarat keberhasilan kita.

    Maka dari itu, SEKBER BURUH JABOTABEK menyatakan diri dan menyerukan kepada seluruh lapisan buruh Indonesia dan kekuatan rakyat lainnya untuk mendukung, terlibat, dan bersama-sama mempersiapkan AKSI MOGOK NASIONAL BURUH INDONESIA.

    Jayalah Buruh Indonesia!
    Jayalah Perlawanan Rakyat Indonesia!

     Michael
    Koordinator Presidium

    Catatan ini dimuat untuk peringatan hari Tani di tahun 2012


    Hari ini bertepatan dengan peringatan hari Tani nasional pada tanggal 24 Sptember 2012, SBMI bersama sepuluh ribu orang yang berasal dari kalangan petani, nelayan dan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-kak Rakyat Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung Badan Pertanahan Nasional di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Aksi ini dilakukan untuk melawan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono. Rezim SBY telah melakukan perampasan tanah melalui Undang-Undang yakni UU No.25/2004 tentang Penanaman Modal, UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

    "Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat desa dan kesemuanya hanya untuk para pemodal," ujar Andreas Soge, koordinator Departemen Agitasi Propaganda DPN SBMI.

    Andreas juga mengingatkan rezim pemerintahan di negeri ini, agar tanah-tanah yang sudah menjadi hak-hak para petani dikembalikan segera atas nama keadilan. "Kami ingatkan dan mendesak SBY agar tanah-tanah yang sudah dirampas atas nama pembangunan dan kepentingan negara dari petani segera dikembalikan. Banyak tanah yang dimiliki oleh anggota SBMI dan para petani di jalur pantura untuk pembangunan jalan tol dirampas atas nama pembangunan," kata Soge.

    Adapun tuntutan tahun 2012 ini adalah :

    1. Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.
    2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
    3. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
    4. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
    5. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat tani, penduduk desa, dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
    6. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
    7. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
    8. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
    9. Pencabutan sejumlah UU dan PP yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Peraturan Pemerintah No. 72.
    Selain mengingatkan SBY, massa yang berasal dari berbagai serikat buruh, tani, dan nelayan itu sejatinya menuntut pemerintah SBY menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah yang dirampas. Selesai berdemo dari BPN, massa berdemo ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden meskipun SBY sedang berada di Amerika Serikat.



    SIKAP DAN SERUAN
    BURUH JAKARTA BERGERAK
    Atas Rencana MOGOK KERJA NASIONAL

    Ayo Sukseskan GERAKAN MOGOK KERJA NASIONAL,  3 Oktober 2012
    Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
    Tolak dan Lawan Politik Upah Murah!
    Kesehatan dan Pendidikan Gratis untuk seluruh Rakyat Tanpa Syarat

    SBTPI, FSBI, F-FBLP, FPBJ, FSPOI, FRONTJAK, SBMI, SPTJR, SPTBG, FPOHT, F-SP KEP, GESPERMINDO, JKT, SPKAJ, KSBSI, KMDI, KAMIPARHO, MAHARDIKA, PEMBEBASAN, FORMAD


    Kawan-kawan Buruh dimana pun berada
    Hari Pemogokan Nasional telah ditetapkan oleh kawan-kawan kami di MPBI, yaitu Rabu 3 Oktober 2012. Kami yang tergabung dalam SEKBER BURUH JABOTABEK yang juga sudah mempersiapkan barisan kami, pastinya akan menjadi bagian aktif dan bersemangat dalam menyambut dan mensukseskan gerakan pemogokan ini. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan berkaitan dengan MOGOK NASIONAL 3 Oktober mendatang.
    Pertama, kami menyatakan bahwa tuntutan yang disuarakan dalam gerakan MOGOK NASIONAL merupakan kepentingan seluruh kaum buruh dan Rakyat Indonesia. OIeh karenanya, kami menyerukan bukan saja kepada anggota SEKBER BURUH JABOTABEK, melainkan juga kepada seluruh gerakan buruh di Indonesia, untuk mendukung dan terlibat aktif dalam gerakan MOGOK NASIONAL pada tanggal 3 Oktober 2012.
    Bagaimana caranya terlibat dalam gerakan MOGOK NASIONAL, 3 Oktober 2012?
    Pastinya, sesuai dengan namanya, MOGOK NASIONAL, maka pada tanggal 3 OKTOBER 2012 tersebut, semua lapisan yang tidak memiliki alat produksi, dan yang bekerja dibawah sistem kerja upahan, dalam arti kata, BURUH/PEKERJA/KARYAWAN, dapat bersama-sama MENGHENTIKAN AKTIVITAS KERJA / PRODUKSI kita di perusahaan tempat kita bekerja.
    Kedua, untuk menunjukkan bahwa MOGOK NASIONAL ini benar-benar berlangsung, didukung oleh jutaan rakyat pekerja, dan memiliki kekuatan (terlebih menunjukkan kepada pemerintah yang keras kepala), maka MOGOK NASIONAL akan  LEBIH TEPAT dilakukan diluar tempat kerja (diluar perusahaan), sehingga jumlah pemogok dalam MOGOK NASIONAL bisa terlihat secara nyata. Disamping itu, MOGOK yang dilakukan diluar tempat kerja/perusahaan akan dapat mengantisipasi tekanan-tekanan atau  intimidasi yang pastinya akan coba dilakukan oleh pihak perusahaan di suatu perusahaan yang akan berusaha menggagalkan kesuksesan MOGOK NASIONAL ini.
    Oleh karenanya, momentum MOGOK NASIONAL ini harus juga dijadikan sebagai momentum PERSATUAN PERJUANGAN KAUM BURUH. Sehingga dalam pemogokan nanti, kaum buruh dengan sekuat tenaga harus mengupayakan persatuan secara nyata. Buruh di satu pabrik sedapatnya harus berkumpul bersama dengan buruh di pabrik lain dalam satu konsentrasi di kawasan-kawasan industri dalam bentuk MIMBAR AKBAR BURUH. Selanjutnya, titik-titik konsentrasi di satu kawasan industri juga sedapatnya diupayakan menyatukan kekuatan dengan titik konsentrasi kawasan industri lain di lapangan-lapangan atau tempat-tempat yang dianggap paling strategis dalam suatu teritorial kota. Inilah yang akan memperkuat posisi PEMOGOKAN NASIONAL dihadapan rezim pemodal.
    Ketiga, kami menyadari bahwa gerakan MOGOK NASIONAL ini juga pasti akan memancing reaksi dari REZIM maupun pihak-pihak perusahaan yang akan berusaha menghambat pemogokan. Perusahaan-perusahaan yang telah mengendus rencana mogok nasional ini mungkin akan menyiapkan siasat busuk mereka dengan cara meliburkan hari kerja / mengganti hari. Untuk itu kami juga menyerukan kepada segenap buruh untuk MENOLAK PERGANTIAN HARI KERJA oleh perusahaan.
    Bekasi sebagai daerah yang paling maju pergerakannya dan paling siap dalam melakukan mogok nasional juga telah berkali-kali mendapat SERANGAN REZIM. Setelah sempat direpresi aparat dalam aksi solidaritas, kini intimidasi-intimidasi kepada serikat buruh/pekerja di Bekasi juga datang dari spanduk-spanduk yang mengatasnamakan warga Bekasi yang mengecam aksi-aksi buruh. Kami yakin bahwa tindakan seperti itu bukanlah datang dari warga/masyarakat yang sebenarnya juga berkepentingan terhadap kesejahteraan kaum buruh. Jelas hal tersebut adalah siasat rezim untuk memadamkan api perubahan yang telah menyala sebagai pendahuluan di Bekasi. Untuk itu kami juga menyatakan bahwa intimidasi-intimidasi TIDAK AKAN MENGHENTIKAN LANGKAH KAMI untuk melakukan MOGOK NASIONAL, dan justru MEMPERKUATNYA.
    Keempat, SEKBER BURUH JABOTABEK akan melakukan konsolidasi besar-besaran seluruh serikat buruh yang juga mengundang seluruh SERIKAT BURUH dan aliansi persatuan di berbagai daerah untuk bersama-sama menyatukan barisan dan kekuatan dalam rangka mensukseskan gerakan MOGOK NASIONAL. Konsolidasi akan diadakan pada tanggal 26 September 2012 di Jakarta. Seluruh serikat buruh yang bersepakat untuk terlibat dalam gerakan MOGOK NASIONAL diserukan untuk hadir dalam acara ini.
    Kelima, menyangkut tuntutan dalam MOGOK NASIONAL, sebagaimana yang telah disuarakan dan menjadi tuntutan umum gerakan buruh Indonesia yaitu:
    Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
    a.       Mencabut seluruh ijin-ijin perusahaan outsourcing yang ada, sehingga hubungan kerja buruh kontrak dan outsourcing berubah menjadi pekerja tetap dengan perusahaan pemberi kerja sebelumnya (perusahaan tempat dia bekerja saat ini).
    b.      Cabut pasal-pasal yang membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing dari UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2003, TANPA SYARAT.

    2.       Tolak dan Lawan Politik Upah Murah
    a.       Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122. Upah minimum minimal 100% KHL, tanpa terkecuali.
    b.      Upah minimum berlaku bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia termasuk guru, tani, nelayan dan sebagainya. Bila ada kekurangan disubsidi oleh pemerintah.
    c.       Upah Minimum Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK.
    d.      Bagi buruh yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan Tunjangan Keluarga sebesar 50% dari upah minimum, ditambah 25 % dari upah minimum untuk setiap anaknya.

    3.       KESEHATAN dan PENDIDIKAN Gratis untuk Seluruh Rakyat
    A.      Melaksanakan sistem pelayanan kesehatan universal dan gratis bagi seluruh rakyat yang berlaku secara nasional. Seluruh warga negara akan mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi apapun (tempat kerja, status kerja/tidak bekerja, profesi, golongan, jabatan, kekayaan dan lain sebagainya).
    B.      Melaksanakan sistem pendidikan nasional gratis dari SD hingga perguruan tinggi.

    Terakhir, SEKBER BURUH JABOTABEK menyatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan saat ini sebenarnya, merupakan tuntutan yang WAJAR, karena seluruh tuntutan diatas merupakan HAK SETIAP RAKYAT, Hak SETIAP WARGA NEGARA yang harus dijamin dan diberikan oleh pemerintah. Seharusnya tanpa diminta, tanpa dituntut, tanpa perlu MOGOK NASIONAL, pemerintah wajib menjalankan amanah yang mensejahterakan kaum buruh dan rakyat keseluruhan. 

    Namun kenyataan sebaliknya, akibat sistem ekonomi kapitalisme neoliberal dijalankan pemerintah SBY dan didukung oleh seluruh partai politik di parlemen saat ini, HAK-HAK BURUH dan RAKYAT sebagaimana disebutkan diatas, telah diubah menjadi layaknya sebuah barang dagangan dan menjadi sebuah bisnis yang dijalankan berdasarkan logika keuntungan semata. Dalam sistem ekonomi neoliberal ini, Buruh tidak lagi memiliki jaminan bekerja (boleh di-PHK) dan jaminan mendapat upah layak. Dalam sistem ini, kesehatan dan pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang kaya. Rakyat saat ini hanya boleh sakit yang hanya memerlukan biaya kecil, Rakyat hanya boleh sekolah rendahan.

    Lebih daripada itu, dalam sistem ekonomi kapitalisme seperti yang terjadi saat ini, maka seluruh sumber daya dan kekayaaan alam kita menjadi sah untuk dikuasai oleh asing, seluruh sektor vital dan penting untuk rakyat banyak menjadi sah untuk diswastakan, diprivatisasi dan dikuasai secara pribadi; menjadi sah kalau rakyat kita hanya menjadi kuli-kuli, menjadi sah seluruh sektor produktif kita hancur akibat serbuan produk-produk asing, menjadi sah bila kita menjadi bangsa yang konsumtif. Sistem ini pulalah sumber motor penggerak yang menjadikan nilai-nilai kekayaan, uang, dan jabatan menjadi “Tuhan-Tuhan baru” yang disembah-sembah dan dihormati, menggantikan dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kesetiakawanan,  solidaritas, saling menghormati, gotong-royong dan sebagainya. Sistem ini pula lah yang menjadi akar dari maraknya korupsi di negeri kita.  

    Jelas bagi kami, sistem ekonomi kapitalisme neoliberal sekarang ini merupakan sumber dari seluruh kemiskinan, ketidakadilan dan kehancuran seluruh kehidupan bangsa kita, dan sumber penderitaan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Sayangnya sistem ekonomi yang tidak adil ini justru dipertahankan oleh pemerintahan SBY-Boediyono sebagai pemerintahan boneka kapitalis imperialis saat ini dan didukung oleh seluruh patai-partai politik di parlemen. 

    Oleh karenanya, dalam menyambut MOGOK NASIONAL 3 Oktober 2012, SEKBER BURUH JABOTABEK juga menyerukan kepada seluruh gerakan buruh baik yang didalam wilayah hukum Indonesia maupun yang dipaksa bekerja menjadi buruh migran serta seluruh elemen rakyat untuk terus melawan praktek-praktek ekonomi kapitalisme neoliberal yang dijalankan saat ini,  dan terus berjuang, membangun persatuan kekuatan rakyat untuk mewujudkan cita-cita kita: BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA!

    Jakarta, 19 September 2012

    Koordinator Buruh Jakarta Bergerak
    Rosid

    Kontak Person :
    Andreas Soge - 081219187413
    Toha – 085732272340
    Juminih - 08561612485