Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Walau tindak kekerasan terus terjadi terhadap BMI, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim tetap akan memberangkatkan buruh migran ke Arab Saudi. Mereka juga sudah menyiapkan satu tim Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk rencana itu.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Harry Sugiri mengatakan, target dari Pemprov adalah memberangkatkan buruh migran, yang memiliki keahlian khusus.

“Buruh migrant yang dikirim ke Arab Saudi dan negara tujuan lainnya, nantinya akan mendapatkan pelatihan sesuai dengan kompetensi dan permintaan masing-masing negara tujuan,” ujar Harry Sugiri.


Di tempat terpisah, Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya, M. Saiful Arif mengatakan, pemerintah harus merubah tahap perekrutan. Menurutnya, selama ini banyak persoalan dalam hal perekrutan, mulai dari masalah administrasi hingga kompetensi.

“Selama ini pemerintah hanya mengejar target. Itu harus dirubah, agar yang berangkat adalah buruh migran yang benar-benar memiliki kompetensi,” terang Saiful Arif. 

Perlu diketahui, Arab Saudi menjadi negara pertama tujuan buruh migran asal Jatim, disusul Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura.
Urusan warga Indonesia yang memilih kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia tidak pernah berhenti menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari masalah TKI terlantar hingga hukum pancung yang selama beberapa tahun terakhir seolah semakin banyak bertambah.


Tak ayal lagi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menjadi sasaran tembak dari berbagai persoalan yang terjadi seputar tenaga kerja kita itu.

"Saat ini kita mempunyai hampir enam juta orang TKI di luar negeri dan 65 persen merupakan tenaga kerja wanita yang menjadi domestic worker," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika mengunjungi salah satu media di Gedung Standard Chartered Lt 31, Casablanca, Jakarta, Selasa, 29 November 2011.

Muhaimin Iskandar atau sering dipanggil dengan nama Gus Imin atau Cak Imin lahir di Jombang, Jawa Timur, 24 September 1966. Dia adalah politikus Indonesia yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

Muhaimin yang memperoleh gelar sarjana politik dari Universitas Gadjah Mada dan magister komunikasi dari Universitas Indonesia ini, menilai, merebaknya kasus-kasus kriminal yang menjerat TKI didominasi oleh faktor tekanan yang dialami oleh pekerja Indonesia serta adanya pemerkosaan dan kekerasan yang alami TKI.

Namun ternyata, Kemenakertrans juga menemukan fakta bahwa banyak keluarga penerima TKI di luar negeri yang sebetulnya tidak mampu mempekerjakan tenaga kerja. Hal ini pula yang memicu banyak TKI yang tak memperoleh gaji dari hasil kerjanya.

Tak hanya berbicara soal TKI-TKI yang tengah menghadapi ancaman hukum gantung, Muhaimin juga mengungkapkan alasan mengapa banyak TKI yang terjerumus dalam masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.

Bahkan menteri yang merupakan politisi ini juga bercerita seputar hal-hal unik yang selama ini terjadi di kalangan TKI.

Berikut petikan perbincangan Muhaimin Iskandar mulai dari nasib TKI yang terancam hukuman gantung.

Bagaimana perkembangan terbaru dari ancaman gantung Tuti Tursilawati?

Tuti ini setelah mengalami persidangan yang panjang, akhirnya divonis pancung, dan dia mengakui perbuatannya. Kalau sudah mengakui itu susah, berat. Dia membunuh lalu mengambil uang. Sepulang dari situ katanya diperkosa di jalan. Presiden berkirim surat ke raja, tak hanya Tuti tapi juga beberapa kasus lain. Satgas men-follow up dengan menemui lembaga permaafan, kehakiman, peradilan. Dari pertemuan bersama mereka, semua menyatakan satu bahasa: yang bisa menyelamatkan permaafan keluarga korban.

Namun, pihak keluarga tidak mau memaafkan. Akhirnya dirayu oleh gubernur, tokoh masyarakat yang ada di lembaga permaafan di tingkat provinsi di Jeddah, Saudi Arabia. Akhirnya Raja mengirim Menteri Perburuhan ke sini, menjawab surat raja dan beberapa hal lain. Intinya: kita bareng-bareng meyakinkan korban untuk memaafkan Tuti. Akhirnya Saya kesana menemui tokoh agama, yang bisa mempengaruhi.

Sampai hari ini perkembangannya, penundaan, tapi tidak fix (tetap). Kami inginnya penundaan, misalkan 3 tahun – selama itu pula kami punya waktu dilakukan pembicaraan. Tapi problem berikutnya, ketika dilakukan pemaafan adalah masalahnya adalah pemberian Diyat.

Ada 3 hal yang harus dicatat. Memang kalau mau meneruskan kerja di Arab Saudi di bagian tata laksana rumah tangga, orang harus tahu hukum di sana. Kedua, tes psiklogis, tidak boleh stress. Rata-rata yang membunuh karena mereka tidak kerasan, stress. Padahal Tuti keberangkatan sudah ketiga kalinya.

Makanya Indonesia menutup pengiriman TKI dan tidak akan kita buka kecuali beberapa syarat terpenuhi.

1. Nota kesepahaman (MOU)
2. Persyaratan boleh mengangkat TKI: misalnya jumlah keluarga, kelakuan baik, dan gaji minimum. Rata-rata majikan tidak memberi gaji sesuai kewajiban karena mereka sebenarnya tidak mampu. Malaysia paling banyak. Timur Tengah pada umumnya akan bergantian kita tutup. Orang Indonesia itu biasanya yang penting berangkat ke Saudi, tapi tidak tahunya ke Qatar – padahal inginnya sambil haji, umroh.

Kabarnya apakah betul Tuti diperkosa, dianiaya?

Saya tidak tahu. Justru dia diperkosa setelah dia lari. Jadi dia lari terus ditipu orang ditipu kemudian diperkosa.

Bagaimana dengan pengampunan dari Raja Arab Saudi?

Pengampunan raja untuk kasus kriminal bisa dilakukan tapi bukan untuk kasus kriminal bisa. Istilahnya bukan untuk ‘hak adami’ atau hak pribadi. Kalau ada yang korban, pembunuhan atau kekerasan. Pernah juga orang Indonesia membunuh Indonesia, sama-sama divonis hukum pancung.

Bagaimana dengan Kasus sihir yang dilakukan TKI?

Itu malah kasus yang dominan. Orang kita cenderung bawa jimat, seperti tanah agar tidak kangen rumah. Biasanya mereka kena razia. Itu biasanya dimaafkan atau lebih banyak dianggap hukuman ringan.

Kecuali kasus terakhir ini sangat aneh. Jadi ada anak majikan hilang, yang dituduh pembantu TKW yang sihir. Tidak tahunya anaknya pulang. Di sana itu kalau ketemu sihir atau jimat-jimat, dianggap keras. Kalau di sini jimat tok isine.

Banyak membunuh kenapa? Apakah karena stress atau dianiaya?

Sebetulnya banyak yang membunuh itu, tidak juga. Di sana (Arab Saudi) ada sekitar 1,5 juta orang. Sebetulnya rata-rata kasus membunuh itu setahun sebanyak 13 orang untuk Saudi saja. Sebetulnya ini fenomena yang harus dijadikan teori bahwa TKI kita tidak kuat secara mental dan psikologis sehingga tidak kuat. Kedua, ada penyiksaan dan kekerasan yang berakibat pembunuhan.

Apakah masuk akal kalau perempuan sampai berani membunuh?

Memang ada fenomena apakah memang TKW diperkosa, disiksa, terpojok, atau stress.

Seperti terakhir dialami Ruyati. Dia keempat kalinya menjadi TKI. Selama dua tahun pertama dia sukses membangun rumah, dua tahun kedua menyekolahkan anak dan yang ketiga ini, rencananya terakhir, Pengalaman ada. Karena stress, homesick. Ada juga yang nggak kuat diperkosa.

Apakah TKI selama ini melaporkan ke pihak terkait? 

Sebetulnya ada dua cara, mereka bisa melapor ke KBRI, bisa KJRI, atau kepolisian setempat. Tapi fenomena kerja di Saudi ini berbeda, mereka sangat tertutup, rumah tertutup, pagar tinggi. Makanya target presiden, semua harus dikurangi, sampai tahun tertentu nol.

Filipina justru menjadi industri Tenaga kerja sebagai terbesar, mengapa kita nol?

Mereka juga mulai mengurangi, Filipina juga mulai mengurangi.

Sebetulnya TKI dibekali hukum Arab terlebih dahulu?

Mereka diberikan, mereka mengerti. Tapi mayoritas lulusan SD, bahkan tak lulus. Pembekalan yang diberikanitu tidak cukup kan minimal 200 jam. itu harus didorong akan betul paham hukum setempat.

Soal meng-nol-kan ada dua alasan. 1. Ketertutupan adat sana, 2. Belum ada MOU

Kalau ditutup, bagaimana nasibnya nanti?
Remitansi menurut Bank Dunia atau Bank Indonesia itu kira-kira Rp80 triliun per tahun, tapi itu ternyata terbesar berasal dari sektor formal. Untuk pekerja Domestik rata-rata 2,5 juta sedangkan perawat di Saudi Arabia 25 juta. Jadi satu perawat itu sama dengan 10 domestic worker.

Mengapa selama ini lembaga yang muncul dalam penanganan korban TKI justru bukan Kemenakertrans?

Memang begitu di luar negeri, TKI langsung ditangani KBRI dan KJRI, leading sector dari Kemenlu. Kedua, Harus diakui tak cukup staf disana. Bayangkan 1,5 juta orang Indonesia di Saudi, KJRI hanya di Riyadh dan Jeddah, sangat terbatas orangnya.

Ini sudah keputusan bersama lintas kementerian, akan memperbanyak staf berupa staf lokal maupun diplomat.

Kemenakertrans hanya menjadi staf teknis, paspornya juga pakai paspor biru. Kalau soal dana, sama-sama kontribusi terus. Kami saat pemulangan pesawat dan kapal laut untuk TKI yang terlantar menghabiskan anggaran Rp4 Miliar untuk 1.600 orang dengan pesawat haji.

Pemerintah itu memiliki 17 instansi terkait. Mulai dari Kemendagri, Kemenlu, dan BNP2TKI.

Memang fenomena kompleks. mulai dari Pemda seperti KTP palsu, pemalsuan umur, identitas palsu.

Kami terus berbagi informasi soal dana ini. Tapi kemenlu punya ratusan miliar untuk perlindungan warga, Anggaran Kemenakertran kecil hanya paling Rp15-20 miliar. Malah tiap tahun sisa puluhan miliar. Dana ada, tapi mungkin, kita bersyukur akhir-akhir ini Kemenlu punya perhatian yang tinggi. Empat tahun lalu tidak mengurusi orang Indonesia di Luar negeri. Dulunya bukan bagian dari agenda diplomasi. Ini fenomena baru.

Sampai sekarang aturan pelaksanaan UU TKI belum ada, mengapa?

Ada 4 Peraturan pemerintah baru yang hampir selesai. Tapi PP sudah siap, UU mau diubah. Ini dilemanya. Saat ini finalisasi draf DPR dan kita, tapi harus dipending karena ada perubahan. itu hanya masalah teknis. sebetulnya sudah berlaku lewat Peraturan Menteri.

Jadi soal UU 39 itu ada pasal yang harus ditambahi seperti Pasal-pasal tentang perlindungan dan sanksi keras terhadap pelaksana swasta. INi kan sejarahnya swasta semua dan sejak ada UU diatur tapi tidak ada ketentuan mengenai sanksi.

Kasus kemenakertrans, dalam dakwaan bapak kan disebut?

Itu kan jelas DIPA anggaran di Kemenkeu bukan di Kemenakertrans.

Itu kan semacam ada orang mengaku yang seolah-olah ingin dapat, terus mengklaim nama saya padahal kewenangan saya tidak ada. kewenangan secuil pun tak ada, kalau saya disuap itu, konteksnya tidak ada.(vn)
Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pekerjaan kontrak (outsourcing) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Praktik hubungan kerja kontrak itu tidak diperbolehkan dalam bidang pekerjaan tetap dan kontinu. Misalkan pekerjaan juru bayar (teller) di bank tidak dapat masuk ke dalam ranah pekerjaan kontrak. Juga, operator buruh manufaktur tidak bisa bekerja dalam waktu tertentu atau kontrak. Demikian pula, buruh perkebunan seperti pemetik teh dan penyadap karet tidak bisa masuk ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Karena kedua pekerjaan itu merupakan proses utama dalam produksi.

Pekerjaan kontrak atau yang dikenal sebagai outsourcing telah dinyatakan oleh MK melanggar konstitusi kaum pekerja/buruh Indonesia yang bekerja dalam proses produksi tetap. Adapun hak kontitusi warga negara yang dilanggar oleh pasal 64 dan 65 undang-undang No. 13 tahun 2003 ke-tenagakerjaan. Kedua pasal ketenagakerjaan itu mengabaikan pasal 27 undang-undang dasar 1945 bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kemudian yang tercakup dalam pasal 28 D ayat (2) undang-undang dasar 1945 “Setiap orang bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Terakhir, pasal 33 ayat (1) undang-undang 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Tuntutan pengujian pelanggaran hak konstitusi terhada Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan itu dilakukan oleh Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik. Para hakim MK menegaskan “sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja bisa dilakukan bagi pekerjaan yang objeknya tak tetap.

Selain itu, MK menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Juga, perusahaan-perusahaan tidak diperbolehkan mempraktikkan hubungan kerja yang bersifat penunjang, tetapi obyeknya tetap seperti pengamanan dan pengantar surat (kurir).Tuntutan pengujian pelanggaran hak konstitusi terhada Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan itu dilakukan oleh Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik.

Para hakim MK menegaskan “sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja bisa dilakukan bagi pekerjaan yang objeknya tak tetap.” Selain itu, MK menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Juga, perusahaan-perusahaan tidak diperbolehkan mempraktikkan hubungan kerja yang bersifat penunjang, tetapi obyeknya tetap seperti pengamanan dan pengantar surat (kurir).

Dengan dihapuskannya pekerjaan kontrak maka norma konstitusional pekerja dapat ditegakkan. Apabila masih terjadi praktik perusahaan menjalankan pekerjaan kontrak, maka merupakan norma pelanggaran hubungan kerja. Pascapenghapusan outsourcing oleh MK, masih banyak perusahaan mempraktikkan hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak. Sumber utama yang mendorong praktik outsourcing adalah jumlah lapangan kerja yang sempit membuat para pekerja menerima sistem kerja kontrak itu. Selain itu, teknologi yang rendah di perusahaan-perusahaan, korupsi tinggi dan sumber daya manusia yang rendah menumbuhkan praktk relasi kerja kontrak.

Nampaknya praktk pekerjaan kontrak terus berlanjut setelah keputusan MK untuk menghapuskan sebagian praktik outsourcing. Bagaimana tanggapan serikat buruh terhadap status pekerjaan kontrak pasca penghapusan oleh MK? Juga, bagaimana keadaan perburuhan, khususnya mengenai kerja kontrak pascaputusan mengenai outsourcing? Apakah pernah terjadi dalam sejarah pergerakan buruh Indonesia perlawanan terhadap praktik kerja kontrak?


Tanggapan serikat buruh terhadap outsourcing

Sementara itu, sebagian besar serikat pekerja/buruh menanggapi keputusan itu dengan pesimis. Di sejumlah industri di Bandung bagian barat serikat pekerja/buruh berpendapat terhadap keputusan MK tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Perusahaan-perusahaan masih tetap menjalankan relasi outsourcing dengan para pekerjanya.

Apa yang menyebabkan keputusan MK itu tidak mempunyai dampak atau pengaruh terhadap praktik-praktik outsourcing di perusahaan-perusahaan? Paling mengejutkan adalah tidak ada penyebaran informasi tentang keputusan itu di kalangan pekerja outsourcing dan perusahaan. Sehingga para pekerja tetap melangsungkan praktik hubungan kerja outsourcing. Bahkan lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menafsirkan keputusan MK sebagai melegalkan praktik outsourcing. Karena keputusan MK itu melindungi dan mengatur pekerja/buruh outsourcing.

Sementara itu, di kalangan serikat buruh/pekerja memandang praktik outsourcing sulit dihapuskan, jika perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) tetap melanggengkan sistem itu. Perusahaan pertambangan, minyak dan gas seperti Pertamina banyak mempergunakan tenaga kerja outsourcing. Demikian pula, perusahaan listrik negara (PLN) merupakan pemakai tenaga kerja outsourcing cukup masif. Untuk pelayanan gangguan PLN mempergunakan buruh outsourcing. Padahal pekerjaan itu adalah produksi pokok dari PLN, sama dengan pekerjaan pembaca meter listrik, buruh yang menuntut outsourcing dihapuskan.

Di kalangan kaum buruh mempunyai pendapat yang miris “kalau pemerintah saja mempergunakan buruh outsourcing, maka perusahaan swasta pasti outsourcing juga.” Artinya perusahaan-perusahaan milik negara atau perusahaan yang dijalankan oleh pemerintah mempergunakan tenaga kerja outsourcing. Sehingga perusahaan-perusahaan swasta untuk manufaktur dan nonmanufaktur akan tetap mempergunakan buruh outsourcing. Selain itu, ini menandakan penggunakan buruh outsourcing adalah menguntungkan perusahaan. Hal ini disebabkan mereka tidak perlu mengeluarkan ongkos pembayaran pesangon jika buruh diputus hubungan kerja dan pembayaran jaminan sosial lainnya.

Kemudian, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saeful Tavip menegaskan bahwa ada dua jenis sistem outsourcing. Jenis pertama, perjanjian pemborongan. Jenis kedua, perjanjian melalui perusahaan jasa penyedia buruh. Jenis yang kedua ini yang menjadi masalah karena terjadi bias hubungan kerja. Seolah-olah buruh dalam hubungan kerjanya mempunyai dua majikan.

Selanjutnya Tavip menegaskan “Jika ingin menghapuskan outsourcing adalah jenis yang kedua, karena buruh menjadi komoditas yang diperdagangkan, sedangkan yang pertama masih dapat diawasi lebih ketat.” Dalam relasi kerja outsourcing mempergunakan perusahaan penyedia pekerja lebih eksploitatif. Perusahaan penyedia tenaga kerja, mengambil upah buruh sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sebagai jasa penyedia pekerjaan. Ini dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja setelah buruh mendapatkan upah.

Demikian pula, sistem outsourcing menghambat tumbuhnya serikat perkerja/buruh. Seandainya ada kelompok kaum buruh/pekerja ingin mendirikan serikat buruh, maka kaum buruh yang telah tetap tidak menginginkan berdirinya serikat buruh bersama buruh-buruh outsourcing. Karena pekerja outsourcing hanya bekerja satu tahun, setelah itu keluar dari tempat pekerjaan. Selain itu, seringkali perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing berganti pemilik dalam waktu 4 atau 5 bulan. Sehingga banyak pekerja/buruh yang menolak untuk mendirikan serikat buruh. Kesulitan untuk mendirikan serikat pekerja/buruh tidak terjadi di industri manufaktur, akan tetapi berlangsung pula di industri nonmanufaktur. Industri jasa itu beraktivitas di perusahaan milik pemerintah atau negara.

Sejarah kerja kontrak

Relasi kerja kontrak di Indonesia dimulai pada era kolonial dengan tempat-tempat kerja di pelabuhan dan perkebunan-perkebunan di Jawa dan Sumatera Timur. Perusahaan-perusahaan bongkar muat pelabuhan mengumpulkan tenaga kerja bagi keperluan bongkar muat. Buruh-buruh pelabuhan mempunyai latar belakang sebagai petani mempunyai sebidang tanah. Mereka bekerja di pelabuhan di masa sebelum panen. Ketika panen mereka kembali ke desa. Di masa bercocok tanam, mereka tidak mempunyai uang dan mendapatkan tawaran dari kerabat untuk bekerja di pelabuhan. Pekerja musiman itu direkrut bekerja dipelabuhan oleh anneemer (pemborong tenaga kerja). Anneemer memberikan buruh-buruh dari pedesaan itu kepada perusahaan Stuwador (bongkar muat). Sebelum bekerja buruh kontrak itu menandatangani kontrak kerja untuk waktu tertentu bekerja di perusahaan bongkat muat pelabuhan. Kemudian, ketika kapal masuk ke pelabuhan, perusahaan bongkar muat menghubungi anneemer untuk menyediakan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan. Demikian, mekanisme kerja kontrak bongkar muat pelabuhan menggunakan perusahaan penyedia tenaga kerja.uruh kontrak pelabuhan itu relasi dan mekanisme kerjanya hampir mirip dengan buruh kontrak perkebunan di Jawa.

Hubungan kerja kontrak di masa kolonial Belanda dipergunakan di perkebunan-perkebunan Eropa dan Amerika di Sumatra Timur. Buruh-buruh kontrak itu dari China bagian selatan, selanjutnya didatangkan dari Jawa. Buruh-buruh kontrak yang melimpah dari Jawa itu merupakan kebutuhan pasti bagi perusahaan perkebunan. Buruh kontrak perkebunan berlaku di semua tempat kerja dan jenis pekerjaan seperti pemetik, pemintal, pembersih ulat tembakau dan penyadap karet. Buruh-buruh kontrak itu direkrut oleh perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja.

Proses selanjutnya buruh-buruh kontrak itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan tanaman ekspor dan gudang-gudang pemintalan tembakau dan lembaran-lembaran karet. Praktik relasi buruh kontrak di perkebunan-perkebunan Sumatra Timur berdampingan dengan disiplin dan kekerasan. Buruh-buruh yang tidak patuh akan dikenakan hukuman atau yang dikenal sebagai poenale sanctie. Buruh-buruh kontrak perkebunan itu tidak diperkenankan untuk bergabung dengan organisasi serikat buruh.

Untuk itu hampir seluruh hak kaum buruh untuk reproduksi dan kesehatan tidak diperoleh. Meskipun, perusahaan-perusahaan perkebunan mendirikan rumah sakit, akan tetapi pelayanan buruh kontrak untuk perawatan kesehatan begitu minim. Seakan-akan buruh kontrak tidak diperkenankan untuk sakit. Kemudian, apakah terjadi perlawanan terhadap rezim outsourcing itu di perkebunan?

Perlawanan kaum buruh terhadap relasi kerja kontrak di pertengahan tahun 1950-an. Perlawanan terhadap pekerjaan kontrak itu, ketika Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) sangat kuat dengan anggota mendekati dua ratus ribu buruh. Organisasi Sabupri menentang organisasi perusahaan perkebunan untuk menghapuskan pekerjaan kontrak. Pekerjaan kontrak hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan awal atau pembangunan.

Misalkan, perusahaan perkebunan membuka areal hutan untuk perkebunan bisa dipergunakan kerja kontrak. Juga, untuk menanam bibit pohon dalam jumlah masif bisa pula dipergunakan kerja kontrak. (Stoler 1996: 232). Perlawanan kerja kontrak oleh Sarbupri dengan mempergunakan senjata mogok sebagai senjata terakhir kaum buruh.

Demikian pula perlawanan terhadap pekerjaan kontrak di pelabuhan Tanjung Priok terjadi ketika Serikat Buruh Pelabuhan dan Pelayaran (SBPP) pada awal kemerdekaan begitu kuat. Buruh-buruh pelabuhan menolak pekerjaan kontrak karena tidak memberikan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Mereka pada 1950 telah melancarkan tuntutan kepada perusahaan pelayaran untuk tidak menggunakan pekerjaan kontrak.

Kenapa outsourcing atau perjanjian kerja untuk waktu tertentu begitu digandrungi oleh perusahaan kapitalis? Nampaknya pertanyaan itu mudah untuk dijawab, tetapi begitu panjang dan pelik uraiannya. Sebagaimana saya jabarkan sekilas di depan pekerja kontrak akan meningkat apabila terdapat kondisi serikat buruh lemah. Juga, tekhnologi rendah, korupsi tinggi dan sumber daya manusia rendah. Persyaratan ini yang membuat relasi kerja kontrak menguat dan sulit untuk dihapuskan. Meskipun, MK telah menegaskan outsourcing adalah bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.

Walaupun, pekerjaan kontrak di sektor nonmanufaktur terutama di perbankan seperti jurubayar (teller) telah dihapuskan, pekerjaan kontrak di sektor perbankan telah menjadi ranah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pascakeputusan MK. Akan tetapi berdasarkan penelitian Akatiga, pekerja perbankan seperti teller telah terfragmentasi atau pengelompokan yang tajam. Pengelompokkan teller PKWTT dan pekerja tetap yang perbedaan gajinya mencolok. Demikian pula, di sektor manufaktur pekerja metal terjadi pengelompokkan di pekerjaan operator. Mereka ditandai dengan pakaian yang berbeda antara pekerja PKWTT, outsourcing dan pekerja tetap. Juga, jam kerja pekerja outsourcing begitu panjang dan melelahkan. Perolehan upah pun didiskriminasi antara pekerja PKWTT, outsourcing dan tetap (Akatiga 2010).


Akar pekerjaan kontrak
Apa yang menyebabkan pekerjaan kontrak atau outsourcing tumbuh begitu pesat? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan menengok ke belakang era tahun 1970-an. Industrialisasi Indonesia tahun 1970-an bergantung dengan bantuan luar negeri. Bersamaan dengan itu, serikat buruh yang kuat era 1950-an dan 60-an telah dihancurkan oleh rezim Suharto. Serikat buruh-serikat buruh harus menjadi tunggal di bawah kekuasaan negara yang militeristik. Sejalan dengan itu, teknologi industri terus diimpor dari luar terutama Jepang dan AS melalui skema pinjaman luar negeri. Akan tetapi tidak terjadi praktik transfer tekhnologi dari luar ke Indonesia. Kemudian, berdiri sentra dan kawasan industri manufaktur di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan lain-lain. Kawasan industri itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing. Sementara itu, para pekerjanya kurang mempunyai keahlian dan mudah mendapatkan PHK, terutama jika mereka tidak patuh. Juga, upah murah yang diterima oleh para pekerja.

Pada era 1980-an berakhirnya masa boom minyak, untuk menghidupi industrialisasi rezim Suharto menggerakkan penanaman modal asing. Tawaran terhadap investasi asing adalah tenaga kerjanya yang murah. Untuk itu, buruh-buruh dilarang untuk mempunyai serikat buruh, kecuali bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dengan tidak adanya organisasi buruh yang kuat, maka posisi tawar-menawar pekerja begitu lemah terhadap organisasi perusahaan. Bahkan di penghujung tahun 1980-an buruh-buruh yang berani melakukan aksi mogok di-PHK di kantor KODIM. Juga, sumber daya manusia dari kaum buruh mengalami kemandekkan.

Pada era 1990-an terjadi relokasi pabrik dari kawasan industri yang disinggung di atas. Kapital dari perusahaan berpindah ke kawasan industri di Vietnam, dan terutama China bagian selatan. Perpindahan kapital itu untuk memperoleh tanah dan tenaga kerja yang murah dalam jumlah raksasa. Relokasi industri itu meningkatkan pengangguran yang besar di Indonesia. Ditambah pula hutang terus membengkak yang harus dibayar oleh rezim Suharto kepada kreditor IMF. Ketidakmampuan rezim Suharto membayar hutang dihukum oleh kreditor dengan merosotnya nilai rupiah. Kemudian, Indonesia harus mematuhi kebijakan IMF yang menghentikan subsidi pada kesehatan, pendidikan dan sektor publik lainnya. Sementara itu, dibidang ketenagakerjaan diterapkannya hubungan kerja fleksibilitas. Relasi pasar kerja fleksibel ini yang diwujudkan dalam undang-undang N0mor 13 Tahun 2003.

Relasi pasar kerja fleksibel itu dimaksudkan oleh IMF untuk memperbaiki iklim investasi dan hubungan industrial. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak utama atau bukan proses pokok bisa dipergunakan tenaga kerja outsourcing. Tentunya dengan pasar kerja fleksibel diharapkan kapital dapat menggenjot keuntungan yang lancar. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian tenaga kerja kepada perusahaan lainnya. Ini memperlihatkan buruh mempunyai pekerjaan yang tidak menentu. Pekerjaan outsourcing menguntungkan perusahaan karena tidak membayarkan ongkos kesehatan, pendidikan buruh dan juga tidak menanggung biaya pesangon saat buruh diputus hubungan kerja. Dengan demikian tidak ada perlindungan kerja dan jaminan sosial bagi buruh. Jika mereka sakit tidak bisa dirawat ke rumah sakit, tetapi hanya menggunakan obat-obat instan.

Relasi kerja kontrak menjadi senjata perusahaan untuk mendapatkan keuntungan tanpa batas. Ini dapat terlihat dengan meningkatnya jumlah agen penyedia tenaga kerja kontrak. Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) jumlah perusahaan penyedia tenaga kerja 1.200 buah dan sebagian besar tidak mempunyai landasan hukum. Buruh yang bekerja melalui perusahaan penyedia tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan keahliannya. Sebelum selesai memahami dasar pekerjaannya mereka harus meninggalkan tempat kerja dan bekerja pada jenis dan tempat kerja lainnya. Berdasarkan ilmu manajemen pekerjaan seorang pekerja dapat memahami jenis dan tempat bekerjanya sedikitnya selama 5 tahun. Sementara itu, berdasarkan pasal 59 No. 13 tahun 2003 perjanjian kerja waktu tertentu adalah a) pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya; b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga (3) tahun. Pekerjaan waktu yang singkat dipraktikkan oleh buruh kontrak membuat kondisi kesehatan merosot dan tidak mempunyai kesempatan untuk memulihkan tenaga bekerja-nya.


Penghapusan kerja kontrak dan memperkuat Serikat buruh

Penghapusan kerja kontrak adalah upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja. Namun demikian, penerapan penghapusan praktik kerja kontrak menjadi sulit tanpa diikuti dengan penguatan serikat buruh. Menurut seorang aktivis serikat buruh jumlah buruh industri manufaktur 10 juta orang untuk seluruh Indonesia, tetapi mereka yang menjadi anggota serikat buruh hanya tiga juta orang.

Meskipun Kemenakertrans telah menindaklanjuti keputusan MK dengan membentuk pengawasan di tingkat disnakertrans terhadap perusahaan yang memperaktikkan relasi outsoucing. Namun dalam praktiknya tenaga pengawas itu kurang ahli dan tidak mempunyai pengalaman dalam relasi ketenagakerjaan. Dengan semakin banyak kaum buruh yang bergabung dalam organisasi serikat buruh akan memperkuat pengikisan relasi kerja kontrak.

Salah satu cara untuk menghapuskan perjanjaian kerja waktu tidak tentu serikat buruh bisa memegang peranan. Peranan pokok serikat buruh terhadap penolakan kerja outsourcing adalah dengan membuat kesepakatan dengan perusahaan untuk tidak menggunakan pekerja outsourcing. Dalam lingkup perusahaan, kesepakatan kerja itu bisa disajikan dalam perjanjian kerja bersama. Sementara dalam lingkup yang lebih luas, kesepakatan itu dicantumkan dalam kerangka kerja persetujuan. Kesepakatan kerja untuk tidak mempergunakan buruh outsourcing dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri telah menerapkan strategi itu. Penolakan FSPM untuk tidak mempergunakan tenaga kerja outsourcing menekan angka buruh kontrak dn outsourcing di masing-masing perusahaan.

Tugas organisasi serikat buruh adalah memperkuat posisi tawar anggotanya terhadap organisasi perusahaan. Agar posisi tawar kelas buruh terus meningkat perlu ditingkatkan sumber daya manusianya. Dengan posisi tawar yang kuat, organisasi perusahaan akan mengakui hak-hak kerja yang dimiliki kaum buruh. Selain itu, penguatan serikat buruh tidak hanya dalam jumlah anggota, tetapi juga memperluas jaringan dalam rangka jaminan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Peningkatan kerjasama serikat buruh ini bisa dengan pemerintah kota untuk jaminan sosial dan pelatihan keahlian kerja. Selain itu, organisasi serikat perkerja/buruh adalah pengalaman dari kaum buruh yang tidak terbatas anggotanya. Semakin banyak kelas buruh yang bergabung dalam serikat buruh anggotanya akan menuntut penghapusan kerja kontrak secara menyeluruh.


Penutup

Kondisi serikat buruh/pekerja pascakeputusan MK terhadap buruh outsourcing tidak memberikan gambaran relasi kerja yang bergairah. Misalkan, pihak Kemenakertrans melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan “PKWT yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan.” Dari pernyataan tentang keputusan MK itu pemerintah telah melegalkan dan mengonstitusionalkan sistem outsourcing dan PKWT. Juga, keputusan MK bisa ditafsirkan mengatur keberlangsungan pekerja outsourcing. Ditambah pula, mengatur hubungan antara pekerja, perusahaan jasa outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh. Perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakan harus mencantumkan hak buruh sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Bisa dikatakan vendor perusahaan outsourcing boleh gonta-ganti, akan tetapi buruhnya tetap dipekerjakan. Namun, siapa yang akan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak buruh dan jaminan sosialnya?

Pertanyaan di atas merupakan persoalan besar serikat buruh/pekerja dalam menghadapi pasar kerja fleksibel. Tahun 1950-an- dan 60-an serikat buruh kuat karena mendapatkan dukungan dari pemerintah. Sikap pemerintah terhadap serikat buruh sebagai pahlawan yang membela revolusi nasional Indonesia. Serikat-serikat buruh bisa menyelenggarakan jaminan sosial seperti mendirikan rumah sakit dan pensiun. Misalkan serikat buruh kereta api bisa menyelenggarakan kesehatan bagi kaum buruh dan juga mendirikan gedung kebudayaan di sebelah utara stasiun Manggarai. Demikian pula dengan Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) bisa menyelenggarakan jaminan sosial dengan rumah sakit perkebunan dan mendirikan sekolah bagi anak-anak buruh.

Dewasa ini serikat buruh tidaklah kuat seperti tahun 1950-an dan 60-an. Mereka tidak lagi mendapat dukungan dari pemerintah. Bahkan organisasi serikat buruh/pekerja pada masa Orde Baru tidak diizinkan untuk berdiri. Mereka dianggap kriminal. Organisasi serikat buruh tidak lagi bisa berdiri tunggal, agar hak-hak buruh dapat dilindungi dan diselenggarakan jaminan sosial. Selama tahun 1970-an hingga tahun 2000-an tidak ada satu perusahaan yang mempunyai rumah sakit bagi keperluan para pekerjanya. Hanya Pertamina hasil dari keuntungan bom minyak bisa mendirikan rumah sakit. Namun, rumah sakit itu pun tidak diperuntukkan bagi masyarakat luas dan para pekerja Pertamina. Untuk penyelenggaraan jaminan sosial serikat buruh/pekerja perlu bekerjasama dengan pemerintah kota atau pemerintah propinsi. Sekarang, mereka yang mempunyai kapasitas dana lebih besar untuk menyelengggarakan jaminan sosial.

Sementara itu, untuk penghapusan outsourcing serikat buruh diperkuat dengan menambah anggota. Serikat buruh perlu melakukan pengawasan terhadap praktik relasi kerja outsourcing yang menindas. Serikat buruh mendesakkan kesepakatan kerja bersama dengan perusahaan untuk tidak mempergunakan buruh outsourcing. Juga, serikat buruh/pekerja perlu meningkatkan keterampilan para anggotanya untuk menambah posisi tawar-menawar dengan perusahaan. Kegiatan serikat buruh menghapuskan kerja outsourcing harus menjadi gerakan buruh.

Tulisan ini merupakan bahan dipresentasikan diskusi, “Gerakan Buruh Pascaputusan MK mengenai Outsourcing,” yang dilaksanakan Pusat Analisis Sosial Akatiga, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) dan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI). Disebarkan untuk tujuan pendidikan.

Sekarang perusahaan bongkar muat pelabuhan mendaftar berapa kapal yang masuk ke pelabuhan per hari untuk penyediaan tenaga kerja. Dewasa ini perusahaan perkapalan menggunakan kontainer besi dan penggunaan buruh pelabuhan untuk bongkar muat telah berkurang banyak. Perusahaan bongkar muat pelabuhan Tanjung Priok hanya menggunakan 1025 buruh per hari.

Sebanyak 13 TKW ditemukan di lokasi penampungan

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek sebuah kamar kontrakan yang diduga menjadi tempat penampungan TKI ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sebanyak 13 calon TKI perempuan yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jordania.
Saat ini, aparat telah mengevakuasi ke 13 calon TKI yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat tersebut ke BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI).

"Janjinya Kami akan diberangkatkan besok, tapi alasan mereka visa belum keluar juga," kata salah seorang calon TKI asal Majalengka, Enok (38), di lokasi penggerebekan, Condet, Jakarta Timur, Rabu, 21 Desember 2011.

Enok menuturkan, dia pernah bekerja  bekerja di Arab Saudi tahun 2003 hingga 2005 lalu. Selama di tempat penampunggan, Enok mengaku  tidak pernah mendapatkan pelatihan persiapan ke tempat tujuannya. Hampir selama 3 bulan terakhir, dirinya hanya berdiam diri.

"Mungkin kami tidak mendapat pelatihan karena mereka tahu kami pernah menjadi TKI, jadi ya tidak perlu dilatih,” tuturnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian para TKI ini sudah menempati kamar kos berukuran 6x5 meter kurang lebih 1 bulan yang lalu. Bahkan ada diantara mereka yang sudah tinggal hingga 3 bulan.

Pengalaman yang tidak jauh berbeda juga dirasakan oleh  Koimah (28), calon TKI asal Sukabumi.  Dia bercerita pernah tertipu oleh perusahaan yang berjanji akan memberangkatkannya ke Kuwait.

"Tapi di jalan yang berangkat cuma dua orang, saya merasa tertipu," ungkapnya

Di tempat sama, Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Kombes Pol Yunarlim Munir menegaskan, penggerebekan agensi TKI ilegal di Condet ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan bulan lalu di Kepulauan Riau.

Yunarlim menambahkan, pada waktu itu BNP2TKI telah berhasil menggagalkan 230 calon TKI yang rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Malaysia. "Mereka dikirimkan lewat perairan di Batam ke Malaysia. Nanti di Malaysia dibuatkan visa untuk ke Arab Saudi," tegasnya

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Yunarlim mendapatkan satu agensi ilegal yang nantinya akan memberangkatkan TKI ke Yordania.

"Ini jelas ilegal, karena agensi tidak terdaftar di BNP2TKI dan para pekerja tidak memegang KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)," ungkapnya

Agensi tersebut, sambung Yunarlim, dioperasikan oleh pasangan suami dan istri. Sang suami sendiri berasal dari Yordania, sedangkan sang istri sendiri adalah mantan  TKW yang pernah bekerja menjadi sekretaris di sebuah agensi tenaga kerja di Yordania.

"Saya tidak tahu situasi di sini (Indonesia) kalau sudah tidak bisa mengeluarkan visa," bantah Raed (40), yang menjadi agensi.

Saat ini rencananya, ke 13 tenaga kerja tersebut dibawa ke BP3TKI di Ciracas, Jakarta Timur untuk dimintai keterangan dan mereka  dikembalikan ke daerah asal. Sementara dua orang bos agensi diperiksa BNP2TKI. (viva)

Keluarga minta kasus ini diusut dan diproses secara hukum


Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi, Jawa Barat, Lina Kurniawati (29) diduga tewas karena dibunuh majikannya di Kota Al Ghasim, Arab Saudi. Ayah Lina, Udin (55) mengatakan sebelum meninggal, anaknya itu mengaku menderita di negeri rantau tersebut.

“Dugaan pembunuhan ini saya dapat dari Pak Ponirin, staf Departemen Luar Negeri yang sempat datang kerumah. Ada luka bekas sayatan di pinggangnya. Lina diduga dibunuh oleh majikannya,” ungkapnya usai pemakaman Lina kepada media, Senin 21 November 2011.

Dugaan ini diperkuat dengan kontak terakhir almarhum dengan keluarga beberapa bulan silam. “Lina mengaku tidak diberi makan oleh majikannya. Setiap kami menelepon ke majikannya, sering disebutkan Lina tidak ada, atau sudah pindah. Tahu-tahu kami mendapat kabar dia sudah meninggal," kata Udin.

Keluarga mendapatkan kabar mengenai kematian Lina pada 18 Januari 2011 dari seorang staf Desa Sudajaya Girang yang mendapatkan kabar duka langsung dari KBRI Arab Saudi. Kepastian kematian Lina ditegaskan oleh surat dari dari konjen RI di Jedah yang diserahkan pada keluarga.

Dalam surat yang  dengan nomer BB-359/Riyad/IV/11 yang ditandatangani B. Wishnu Krisnamurti, sekretaris III Konsuler Konjen RI di Jedah, menjelaskan Lina meninggal pada 24 April 2011 dengan nomor paspor AN/151032 yang dikeluarkan oleh keimigrasian pada 18 Agustus 2009.

Jenazah Lina tiba pada hari Minggu 20 November 2011 pada pukul 21.00 WIB di rumahnya di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah Lina dimakamkan dipemakaman umum yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di kawasan PTP VIII, Golapara pada pukul 10.30 WIB.

Lina meningggalkan 3 orang putra dan putri, dua diantaranya bersekolah SD dan Putri bungsu yang masih berusia empat tahun. “Keluarga menuntut agar hukum bisa ditegakan. Arab Saudi tegas terhadap orang lain dengan hukuman pancung. Kita menuntut sama. Pemerintah berani apa engga membela rakyatnya,” Ungkap Rudi, kakak tertua Lina.
Kata menyerah belum terbesit dalam benak Warjuki, ayah tenaga kerja wanita, Tuti Tursilawati. Meski waktu eksekusi diperkirakan tak lama lagi, ia terus berupaya untuk membebaskan putri semata wayangnya dari algojo Arab Saudi. 

Pria lugu dari Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat itu bahkan bertekad pergi ke Arab Saudi. "Kami ingn melihat anak kami, keadaannya," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 11 November 2011. 

Tak hanya itu misi yang ingin ia lakukan di negeri 'petro dolar' itu. "Kalau bisa bertemu pihak keluarga korban, untuk meminta maaf secara langsung demi kebebasan anak saya," kata dia. Seperti diketahui, nasib Tuti tergantung maaf keluarga korban. Yang memberatkan, keluarga besar korban adalah kabilah yang berpengaruh di Arab Saudi. 

Warjuki menceritakan, hingga Kamis 10 November 2011 sore, belum ada kepastian soal nasib Tuti: apakah maaf telah diberikan, atau dia segera dieksekusi. "Jadi tolonglah, pemerintah, DPR bebaskan anak kami." 

Warjuki mengaku akan terus berusaha. "Kalau saya, pasrah belum, inginnya putri kami diusahakan untuk selamat dan pulang ke rumah," kata dia. 

Pagi ini, Warjuki dan istrinya, Iti Sarmini berada di gedung DPR RI. Untuk bertemu anggota Dewan, Rieke Dyah Pitaloka. "Kami sudah janjian, kami minta DPR menyelamatkan anak kami, juga usul bawa kami ke Saudi," kata dia.

Sementara, secara terpisah, Rieke mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus Tuti. "Dan akan terus mendesak pemerintah untuk menyelamatkan Tuti karena di sana nggak ada pengacara, bagaimana mau menang?," kata dia Jumat pagi. 

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa Tuti dihukum mati. Padahal, "(Sembilan) pemerkosanya hanya divonis sembilan bulan. Tuti dihukum mati kan karena juga melawan pemerkosaan." Rieke menambahkan, pertemuan dengan keluarga Tuti akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Untuk diketahui, Tuti membunuh majikannya pada Selasa 11 Mei 2010. Dengan kayu ia menghabisi pria yang kerap melecehkannya itu. Setelah memukul majikannya, Tuti lari, membawa uang gaji senilai 31.500 real Saudi dan sebuah jam tangan dari rumah keluarga majikannya. Namun nahas, pria yang ia harapkan jadi penolong bahkan lebih bejat dan menjebaknya. Ia lalu diperkosa sembilan pria.

Moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia telah dicabut. TKI gelombang pertama yang berjumlah 29 orang pun telah tiba di negeri jiran itu.

Anggota Komisi IX DPR Bidang Ketenagakerjaan Rieke Dyah Pitaloka menyatakan, moratorium TKI ke Malaysia otomatis berakhir ketika kedua negara telah menyepakati perjanjian tertulis atau nota kesepahaman baru. Dia pun menilai revisi nota kesepahaman RI-Malaysia terkait TKI sudah cukup baik.

“Misalnya upah sekarang harus ditransfer langsung ke rekening TKI, dokumen boleh dipegang TKI, ada libur sehari dalam seminggu, dan TKI bisa ambil uang ekstra sebesar 29 Ringgit jika dia tidak mengambil libur itu,” papar Rieke kepada VIVAnews,Senin.

“Tapi bukan berarti persoalan TKI di Malaysia selesai. Harus jelas dulu bagaimana mekanisme kontrol terhadap Memorandum of Understanding ini,” kata dia. Oleh karena itu Komisi IX DPR akan mempertanyakan hal ini kepada pemerintah. “Sanksinya apa kalau majikan tidak menjalankan MoU ini? Sebab di MoU ini tidak diatur sanksinya,” imbuh Rieke.

Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga harus bertanggung jawab atas nasib TKI di negeri mereka. “Kadang-kadang pekerja migran kan didiskriminasikan. Nuansanya tetap bisnis,” ujar Rieke. Untuk itu pula ia mendorong pemerintah untuk mengirim TKI yang mempunyai keahlian agar terhindar dari diskriminasi semacam itu.

Diberitakan harian The Star, Malaysia masih memerlukan 100 ribu TKI usai pencabutan moratorium. Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subramaniam mengatakan, hingga kini pihaknya menerima antara 70 hingga 80 ribu permohonan TKI, dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.
Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman pancung karena membunuh majikan yang memperkosanya. 

Pemerintah Indonesia masih terus berupaya membebaskan Tuti yang kini meringkuk di penjara Kota Thaif, Arab Saudi. Namun, upaya itu tak berjalan mulus.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui, pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk mencegah eksekusi hukuman mati terhadap Tuti. “Kami minta untuk dicari jalan keluar, apakah berupa penundaan hukuman atau pengampunan,” kata Muhaimin usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perburuhan Kerajaan Arab Saudi, Adel Muhammad Faqeh, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2011.


“Kalau pemerintah Indonesia dan Saudi bisa mendekati dan meyakinkan keluarga korban, maka di situ akan ada jalan. Pemerintah kedua negara berusaha supaya keluarga bisa memaafkan atau menunda hukuman,” imbuh Muhaimin.

Suku Berkuasa Saudi
Masalahnya, keluarga korban belum bersedia memberikan pengampunan kepada Tuti. “Keluarga korban berasal dari suku terkenal di Arab yang mempunyai sikap keras untuk masalah pembunuhan,” kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey R. Djemat. Begitu sulitnya membujuk keluarga korban, pemerintah pun mendekati suku-suku dan syekh setempat.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, memaparkan dua cara untuk memperoleh pemaafan dari keluarga korban. “Pertama melalui gubernur atau lembaga ishlah. Kedua melalui kepala suku,” jelas Gatot. Pemerintah menempuh kedua jalan tersebut. Mereka mendekati keluarga korban melalui tokoh suku setempat.

Pemerintah sengaja tidak langsung bertemu dengan keluarga korban untuk berunding, demi alasan kehati-hatian. Cara paling ampuh agar pemberian maaf turun, kata Gatot, dengan mendekati keluarga korban dari tokoh suku setempat. Satgas TKI pun menggelar pembicaraan dengan Kepala Suku al-Uttaibi, klan keluarga korban. Perundingan telah dilakukan dua kali.

Gatot menjelaskan, sebenarnya keluarga inti korban telah memberi pemaafan. Sayangnya, mayoritas keluarga besar masih belum bisa menerima. Padahal, menurut peraturan kabilah, perlu ada aklamasi dari seluruh keluarga besar untuk menentukan turunnya pemaafan.

“Saya kenal dengan salah satu tokoh al-Uttaibi. Dia bisa menembus anak-anak korban. Menurutnya, ada satu yang menyatakan memaafkan. Kami masih berusaha keras untuk meyakinkan mereka semua,” kata Gatot. Selain membujuk keluarga korban melalui tokoh-tokoh suku, KBRI Saudi dan Satgas TKI juga akan memanggil syekh atau tokoh agama untuk ikut membujuk keluarga korban.

Perintah Eksekusi Belum Turun
Pemerintah juga berkirim surat kepada Gubernur Mekkah dan Raja Saudi, demi membebaskan Tuti dari pancung. “Belum ada keputusan dari Raja bahwa eksekusi akan dilakukan,” kata Jubir Satgas TKI, Humphrey R. Djemat. Menurutnya, Ketua Satgas TKI telah ke Saudi untuk memastikan hal tersebut.

“Ketua Satgas setelah ke Saudi, memastikan bahwa tidak benar setelah Idul Adha ini ada pemancungan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menyurati Gubernur Mekah agar mengusahakan untuk pemaafan. Bahkan kepala penjara tempat Tuti ditahan juga mengatakan, tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi,” papar Djemat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk bersabar, karena pembebasan Tuti memang memakan waktu lama dan memerlukan kesabaran. “Tidak mudah mendekati khafilah dan keluarga korban, dan meyakinkan mereka untuk memberikan pemaafan,” terang Djoko.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menghubungi Raja Arab Saudi agar ada kejelasan tentang nasib Tuti. “Sekarang upaya tinggal di SBY. Masalah tinggal antara pimpinan negara,” kata Wakil Ketua Umum Serikat SBMI, Ramses D. Aruan.

Hubungi Jusuf Kalla
Ramses Aruan sempat memperingatkan berbagai pihak soal nasib Tuti yang semakin kritis. Ia mengatakan, Tuti kemungkinan akan dieksekusi antara tanggal 7-9 November 2011. Keluarga dari korban terbunuh meminta eksekusi dilakukan setelah tanggal 6 November. Kalau keputusannya setelah tanggal 6 November, eksekusi bisa dilaksanakan pada hari Jumat, "Karena eksekusi biasanya dilakukan setelah salat Jumat,” ujar Ramses.

Namun hal ini dibantah oleh Satgas TKI. “Tidak benar setelah alat Jumat ada pemancungan terhadap Tuti,” kata Djemat. Namun keluarga korban tetap gelisah. Ayah Tuti, Warjuki, bahkan berencana bertolak ke Jakarta menemui Jusuf Kalla.

“Saya mau ke SBMI dan wakil presiden,” kata Warjuki. Wakil Presiden yang dimaksud Warjuki, ternyata adalah mantan Wapres Jusuf Kalla. “Akan ada sesuatu yang disampaikan ayah Tuti pada JK. Jusuf Kalla adalah tokoh yang punya kans tidak kecil untuk menyelamatkan Tuti,” terang Ketua SBMI Nisma Abdullah yang terus memantau perkembangan Tuti.

Nisma menyatakan, pihaknya terus memantau kondisi Tuti dan TKI-TKI lainnya di Arab Saudi melalui media dan jaringan yang mereka miliki di sana. “Biasanya jika ada eksekusi, ada pengumuman melalui televisi dan koran, meski tidak disebutkan nama-namanya,” kata dia.

Jika ada pengumuman eksekusi pada hari Jumat, lanjut Nisma, SBMI segera menyebar sejumlah aktivis ke masjid-masjid yang punya tempat eksekusi. “Untuk memantau dan melihat siapa yang dieksekusi,” jelas Nisma.

Kabar Buruk
Menteri Perburuhan Arab Saudi, Adel Muhammad Faqeh, ternyata belum membawa kabar baik dalam pertemuannya dengan Presiden SBY. Bahkan, Menakertrans yang ikut dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa nasib Tuti tidak bisa diprediksi.

“Sangat tidak bisa diprediksi, karena sampai saat ini keluarga masih meminta untuk dilaksanakan eksekusi. Tapi kami berharap ada penundaan. Pemerintah terus melobi,” kata Muhaimin. Ia mengungkapkan, keluarga korban sulit memberi maaf kepada Tuti karena Tuti juga mengambil uang milik korban sebelum melarikan diri.

Presiden SBY, menurut Muhaimin, telah meminta Raja Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al Saud untuk mengampuni atau menunda hukuman Tuti. “Tapi jawaban dari sana, sejauh kewenangan Raja, Raja akan menggunakan kewenangan itu. Tapi kalau soal (kewenangan pemaafan) dari keluarga korban yang dibunuh, kami sama-sama melobi pihak keluarga,” jelas Muhaimin.

“Pihak Saudi mengatakan, pengampunan bisa dilakukan kalau keluarga yang terbunuh memaafkan. Oleh karena itu Indonesia dan Saudi sama-sama mendekati keluarga korban pembunuhan, sebab yang punya hak memaafkan adalah keluarga korban pembunuhan,” kata Muhaimin.  (viva)

Pangeran terkaya dan paling berpengaruh di Arab berjanji membantu proses pembebasan Tuti

Pangeran Al Walid bin Talal Al Saud, salah satu orang paling berpengaruh, juga kaya raya di Arab Saudi berjanji akan membantu membebaskan Tuti Tursilawati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terancam algojo pancung gara-gara membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utaibi.
Janji itu terucap saat bos Kingdom Holding Co itu menerima kunjungan mantan Presiden RI, BJ Habibie, dan Satgas Penanganan TKI di kantornya di Kingdom Emperium, Riyadh, Minggu malam, 26 Desember 2011.


Ini tentu saja menjadi angin sejuk pembawa harapan baru atas upaya pembebasan Tuti. Namun, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nisma Abdullah, mengaku pesimistis janji itu terealisasi.


Meski Sang Pangeran punya pengaruh tak main-main sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud, ia belum tentu bisa menghadapi kendala utama dalam pembebasan, masalah waktu.

"Kami pesimis, karena waktu Tuti bisa diselamatkan tinggal satu bulan lagi. Anggota Satgas TKI Humphrey Djemat saat ketemu di Hotel Haris menyatakan waktu pemancungan Tuti tinggal 40 hari. Sangat-sangat kecil kemungkinannya untuk diselamatkan," kata Nisma saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 26 Desember 2011.

Nisma menghargai upaya pemerintah dengan mengutus mantan Presiden BJ Habibie untuk mengupayakan penyelamatan Tuti tersebut. Namun, dia menuntut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun langsung menangani kasus ini.

"Ada peluang tetapi kecil sekali. Kami berharap Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud bisa membantu karena dia orang yang berpengaruh, kaya. Tetapi kenapa tidak Presiden sendiri yang datang?"

Apalagi, tak hanya Tuti yang terancam pedang algojo. Saat ini ada sekitar 44 TKI di Arab yang terancam hukuman pancung, 30 sudah diproses (vonis), 14 masih dalam proses pengadilan.

Nisma berpendapat, Presiden harus menganggap ini kondisi darurat. "Walaupun BJ Habibie punya hubungan baik dengan kerajaan Arab kami tetap berharap Presiden turun langsung."

Paling tidak, dia menambahkan, 30 orang paling terancam itu yang dibicarakan dengan pihak Arab. "Pengaruh Presiden itu sangat kuat. Orang Saudi ini suka dipuji, ketika Presiden bersedia hadir kesana, itu membuat mereka tersanjung."
Dia melanjutkan, "Memang untuk Presiden [jika besedia datang] nanti nilainya rendah. Tetapi bagaimanapun, sebagai seorang pemimpin, dia harus mengupayakan pembebasan rakyatnya yang terancam hukuman mati."

SBY, Nisma mengatakan, bisa bertemu dengan keluarga para korban untuk meminta maaf. "Presiden membuat suatu acara, pertemuan khusus dengan mereka yang menjadi korban di Arab. Kenapa tidak kesana, minta difasilitasi oleh Raja Arab."

Tuti adalah TKW asal Desa Cikeusik RT 01/RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan atas Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya, yang diakibatkan adanya tindak pelecehan seksual kepada Tuti oleh majikannya. (viva)
Jakarta - Orang tua Tuti Tursilawati, Iti Sarniti, meminta bantuan pemerintah untuk membebaskan anaknya dari ancaman hukuman pancung di Arab Saudi dan memulangkannya ke Indonesia.

Dengan mimik wajah memelas diselingi sesenggukan beberapa kali, Iti mengharapkan anak semata wayangnya tersebut bisa segera dipulangkan. "Saya tidak minta apa-apa, yang penting anak saya bisa pulang. Kami semua sangat sayang sama dia (Tuti),"ucap dia didampingi suaminya, Warjuki, usai menemui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Kamis (13/10/2011)

Sebagai ibu kandung yang merawat Tuti, ia mengungkapkan mengetahui perangai anaknya dan tidak seperti yang dituduhkan pemerintahan Arab Saudi. "Tuti anaknya tidak banyak bicara, sabar dan sangat perhatian terhadap keluarga," terangnya.

Sebagai anak satu-satunya, sepeninggal Tuti Tursilawati ke Arab Saudi 3 tahun lalu kondisi ekonomi keluarganya diakuinya mengalami sedikit peningkatan. Meski anaknya itu bukanlah tulang punggung satu-satunya dalam keluarga. "Anaknya Aldo masih kecil, 5,5 tahun, belum tahu apa-apa. Kami juga tidak berani kasih tahu ke Aldo mengenai ibunya," kata Iti.

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesi, Tuti Tursilawati terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebelum tkw asal desa Cikeusik RT 01 RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui pada Mei 2010, Tuti memukul majikannya, Suud Malhaq Al Utibi dengan sebatang kayu hingga tewas. Tindakan itu terpaksa dilakukannya karena si majikan ingin melakukan perbuatan asusila terhadapnya. Namun Tuti juga diketahui membawa kabur uang senilai 31.500 Real Saudi serta satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya itu.

Tuti Tursilawati diberangkatkan oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Ia dipekerjakan keluarga majikan, Suud Malhaq Al Utaibi di Kota Thaif, Arab Saudi.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menegaskan bahwa Tenaga Kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri bukanlah untuk membunuh. Kalaupun terjadi kasus tersebut adalah semata-mata untuk pertahanan atau pembelaaan.

"Tidak ada TKW (Tenaga Kerja Wanita) pergi untuk membunuh, yang ada sikap untuk melakukan pertahanan," ujar Wakil Pimpinan Kolektif DPN SBMI, Ramses Aruan, usai menemui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di kantornya, Kamis (13/10/2011).


SBMI menegaskan bahwa kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, merupakan permasalahan bangsa. Sehingga Presiden harus turun langsung untuk menyelesaikannya. "Kita bukan tidak percaya pada Satgas TKI, karena Presiden turun langsung pun (sebetulnya) bukan jaminan pula," ucap

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), menurut dia belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Meski diakuinya Kemenlu sudah berupaya menyelamatkan Tuti Tursiawati dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, namun upaya itu belum maksimal.

Ramses juga menilai pemerintah sangat lambat, seperti pemberitahuan kepada orang tua Tuti di Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui pada Mei 2010, Tuti memukul majikannya, Suud Malhaq Al Utibi dengan sebatang kayu hingga tewas. Tindakan itu terpaksa dilakukannya karena si majikan ingin melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. Namun Tuti juga diketahui membawa kabur uang senilai 31.500 Real Saudi serta satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya itu.

Tuti Tursilawati diberangkatkan oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Ia dipekerjakan keluarga majikan, Suud Malhaq Al Utaibi di Kota Thaif, Arab Saudi. (Inilah)
Mantan Presiden, Habibie dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri bertemu dengan Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud, Minggu sore.di Kingdom Emperium, Riyadh, tempat pangeran Walid berkantor.
Habibie akan melobi pembebasan Tuti Tursilawati dari ancaman hukuman pancung, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Moh. Jumhur. Hidayat di Jakarta, yang berkomunikasi dengan juru bicara Satuan Tugas (Satgas) WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Humphrey R Djemat

“Pertemuan khusus Pak Habibie dengan Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud untuk membicarakan upaya pembebasan Tuti Tursilawati, TKI asal Desa Cikeusik RT 01 RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi,” jelas Jumhur.

Menurutnya, pengaruh pangeran Walid yang sangat besar di pihak kerajaan maupun masyarakat Arab Saudi. Karena itu akan diminta terlibat dalam memperjuangan penyelamatan Tuti Tirsilawati dari ancaman hukuman mati, dengan cara melobi pihak keluarga korban agar mau memaafkan Tuti sebagai pelaku pembunuhan.
Menurutnya, pangeran Walid merupakan pengusaha nomor wahid paling berpengaruh di Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud.
Ia menambahkan, pada Jumat (23/12), dirinya menemui BJ Habibie untuk menyampaikan harapan dapat mengupayakan pembebasan Tuti dengan kemampuan maksimal, sebagaimana permintaan pihak keluarga Tuti melalui ayahnya, H Ali Warjuki alias H Dudu saat bertandang ke BNP2TKI di Jakarta pada 5/10 lalu bersama sejumlah aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
“Sewaktu saya temui, Pak Habibie meminta doa dari masyarakat Indonesia agar lancar dan berhasil dalam mengemban misi ini,” ujarnya.
“Pak Habibie selaku negarawan sangat terpanggil moral dan tanggungjawabnya guna menyelamatkan nasib Tuti, sehingga bersedia berangkat ke Arab Saudi bersama tim Satgas,” kata Jumhur.
Permintaan kepada BJ Habibie, lanjutnya, didasarkan usulan para pengacara dan sejumlah tokoh di Arab Saudi, untuk melibatkan mantan Presiden RI tersebut karena dipandang memiliki pengaruh internasional sebagai cendekiawan muslim dunia khususnya di lingkungan kerajaan serta pengusaha ternama Arab Saudi. (PK)


















I.      IDENTITAS KORBAN
    Nama                           :  TUTI TURSILAWATI BT WARJUKI
    Tempat/Tanggal Lahir :  Majalengka, 06 Juni 1984
    No. paspor                  :  AN 169210
    Status                         :  Janda anak 1 (Satu) bernama Aldo
    Pendidikan                  :  SMP
    Alamat                        :  Ds. Cikeusik RT.01 RW.01 Kec. Sukahaji Kab. Majalengka Jawa Barat

    Nama PJTKI                :  PT. ARUNDA BAYU
    Nama Direktur            :
     No. Tlp/HP/FAX         :  (021) 8007122, (021) 8577132/(021) 8007112, (021) 7429361, (021) 8096706
    Alamat PJTKI              : Jln. Raya Condet No. 27 Rt/Rw. 01/08 Batu Ampar, Kramat Jati, Jaktim

    Nama Agen                 :  ADIL FOR RECRUITMENT
    Nama Direktur             :      
    No. Tlp/HP/FAX           :  7368466
    Alamat Agen               :  Arab Saudi/ PO BOX. 4383

    Nama Majikan              :  NAIF AL-OTEIBI
    No. Tlp/HP/FAX            :  0505715955
    Alamat Majikan             :  AL-Thaif

    Negara Tujuan Bekerja :  Arab Saudi
    Jenis Pekerjaan           :  PRT
    Berangkat                   :  05 September 2009
    Pulang                         :
    Kasus Hukum               : Ancaman hukum Pancung / Qishas


    II.    KRONOLOGI KEJADIAN BERDASARKAN KETERANGAN DARI ORANG TUA TUTI TURSILAWATI
      • Pada tahun 2009 Tuti meminta ijin ke orang tuanya untuk bekerja keluar negeri, dengan Negara tujuan Taiwan, alasan tuti berangkat keluar negri adalah masalah perekonomian dan perselisian yang terjadi dengan suaminya.
      • Setelah Tuti mendapatkan ijin dari orang tuanya, orang tua Tuti langsung menghubungi sudaranya yang pada waktu masih bekerja di Taiwan. setelah mendapatkan jaminan dari saudaranya Tuti yang berada di Taiwan, kalau saudaranya yang di Taiwan akan memperjuangkan Tuti, akhirnya Tutipun berangkat ke PT dengan diantar oleh keluarga yang saudaranya ada di Taiwan yang bernama Dede, kemudian Tutipun akhirnya tinggal di penampungan.
      • Setelah tinggal di penampungan selama 1 minggu, Tuti disuruh pulang dulu oleh PT untuk menyiapkan segala sesuatunya di karenakan dia harus mengikuti pendidikan, akan tetapi setelah Tuti berada di rumah ternyata Tuti diajak oleh ibunya untuk berangkat ke Negara Arab Saudi saja supaya bisa berangkat  bersama dengan ibunya.
      • Sekitar bulan Juli 2009, Tuti bersama ibunya dibawa oleh sponsor yang bernama Kisman yang beralamat di Ds. Tanjung Sari Kec. Sukahaji Kab. Majalengaka, ke PT. ARUNDA BAYU. Akan tetapi setelah tiba di PT, dan menurut pengakuan dari pihak PT, kalau Ibunya Tuti mengatakan bahwa Tuti itu adalah adiknya, Kemudian Tuti dan ibunya di tampung di PT selama 1,6 bulan
      • Sekitar bulan September 2009, Tuti dan ibunya diberangkatkan oleh PT ke Negara Arab Saudi, tapi Tuti dan ibunya ternyata berbeda majikan. Tuti mendapatkan majikan yang bernama Naif Al – Oteibi yang beralamat di Al – Thaif. Tuti oleh majikan di pekerjakan untuk mengurusi orang tuanya Naif Al – Oteibi yang benama Saud Malhaq Al - Oteibi yang sudah lanjut usia, awalnya Tuti selama bekerja di majikan tidak ada masalah, bahkan setelah dua bulan Tuti bekerja yaitu sekitar bulan November 2009, Tuti mengabari orang tuanya via telepon kalau Tuti dalam kondisi sehat dan baik – baik saja, dan Tuti juga mengatakan ke orang tuanya kalau Tuti kerjanya mengurusi orang tuanya majikan.
      • Sekitar bulan Februari 2010, Tuti juga menelpon lagi ke orang tuanya, “Tuti mengatakan ke orang tuanya kalau Tuti sangat capek sekali kerja ngurusin orang tuanya majikan, sehingga Tuti berniat ingin kabur, tapi oleh orang tuanya Tuti tidak memperbolehkan Tuti untuk kabur karena orang tuanya khawatir dan takut kalau Tuti sampai kabur akan membahayakan keselamatan Tuti, tapi orang tuanya menganjurkan ke Tuti kalau memang Tuti kerjanya sangat capek, lebih baik Tuti bilang ke majikan untuk minta pulang saja”.
      • Sekitar bulan Mei 2010, Tuti menelpon ke orang tuanya dan mengatakan kalau Tuti mau transfer uang, tetapi orang tuanya bilang; belum punya rekening, kemudian besoknya orang tuanya Tuti langsung membuat rekening dan setelah rekeningnya jadi, kemudian orang tuanya Tuti langsung kirim sms guna mengabari no rekeningnya, tetapi sms tersebut tidak sampai dan sampai saat ini pun tidak ada kiriman uang dari Tuti.
      • Selasa, 11 Mei 2010: Tuti pergi meninggalkan rumah majikan, kemudian Tuti dihampiri oleh seorang laki – laki asli dari Arab Saudi dengan mengendarai mobil sedan berwarna putih, kemudian orang tersebut menanyakan ke Tuti mau pergi kemana? Tuti menjawab kalau Tuti mau pergi ke Mekah” dan kemudian orang tersebut menawarkan jasa kalau orang tersebut mau mengantarkan Tuti ke Makah, Karena Tuti ini dalam kondisi yang panik, akhirnya tanpa berpikir panjang Tutipun mau pergi dengan orang tersebut. Tapi dalam perjalanan, orang tersebut bukannya mengantarkan Tuti ke Mekah akan tetapi Orang tersebut malah membawa Tuti kesuatu tempat dan menaruh Tuti di rumah kosong, kemudian orang tersebut menjemput 8 orang temannya, setelah temannya datang  kemudian Tuti di perkosa secara bergantian hingga waktu subuh tiba, setelah ke 9 orang ini memperkosa Tuti, kemudian Tuti baru diantar ke Mekah dan diturunkan didekat Masjidil Haram,  kemudian ke 9 orang tersebut langsung pergi dengan mengambil tas yang dibawa Tuti
      • Setiba di Mekah Tuti langsung menelpon temannya yang benama ela. kemudian ela menghubungi Rohidin untuk menjemput tuti, kemudian Rohidin datang menjemput Tuti dan langsung membawa Tuti ketempat tinggal saudaranya di Mekah untuk tinggal sementara dulu.(muhidin)
      • Pada hari kamis tanggal 13 Mei 2010, Rohidin datang lagi ketempat tinggal saudaranya bersama polisi Arab Saudi, dan kemudia Tuti diTangkap dan dibawa ke kantor polisi Thaif bersama Rohidin dan kedua saudaranya untuk diproses secara Hukum.
      • Rohidin dan kedua Sadaranya dibebaskan setelah dipenjara 3 bulan dan membayar dendanya dan kini Rohidin sudah pulang ke Indonesia.
      • Menurut pengakuan Tuti melalui Rohidin yang disampaikan ke orang tuanya Tuti, kalau sebenarnya pada saat Tuti memukuli majikan menggunakan sepotong kayu dan mengikat tangan dan kaki majikan terus menutup matanya majikan, itu sebenarnya majikan belum meninggal, dan menurut kabar kalau majikan itu baru meninggal 3 jam pada saat majikan sudah berada di Rumah Sakit, dan Rohidin juga menyampaikan ke orang tuanya Tuti, kalau keluarga majikan tinggal satu orang lagi yang belum terima dan memaafkan Tuti yaitu yang bernamaNaif Al – Otaeibi.
      • Selama bekerja Orang Tua belum pernah menerima kiriman uang dari anaknya.dan di kampong juga meninggalkan seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.