Showing posts with label ActNOW. Show all posts
Showing posts with label ActNOW. Show all posts

Migrasi buruh Indonesia dewasa ini merupakan salah satu dampak dari dinamika pertumbuhan ekonomi yang menjadi tumpuan dari strategi penghisapan kapitalis di Indonesia. 

Industrialisasi dan revolusi hijau merupakan dua proyek besar pembangunan yang mendorong terjadinya kesenjangan ekonomi dan ketidakmerataan pendapatan.



Pedesaan menjadi area kronis yang harus menanggung beban dan dampak dari dua proyek besar tersebut. Industrialisasi menggerogoti lahan-lahan pertanian produktif, sementara revolusi hijau meminggirkan petani gurem (yang merupakan mayoritas warga yang tidak memiliki hak atas tanah) untuk lebih berperan dalam pertanian. Hanya petani berdasi yang bermodal besarlah yang dapat turut serta dalam proyek tersebut. Akibatnya terjadi proletarisasi pedesaan.

Penyempitan lahan kerja di pedesaan, langkanya peluang kerja di perkotaan dan rendahnya tingkat upah riil mendorong terjadinya arus migrasi tenaga kerja ke luar negeri. 


Pada saat ini berdasarkan data dari berbagai sumber, jumlah buruh migran Indonesia (BMI) yang "dikirim paksa" ke luar negeri sudah mencapai angka 7 juta orang. Sebagian besar bekerja di sektor domestik/pekerja rumah tangga dan sisanya bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, kesehatan dan pelaut. Semuanya dalam kategori buruh rendahan. 



Berdasar basis sosialnya, sebagian besar BMI berasal dari pedesaan ini memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Kondisi ini semakin menjauhkan BMI dari akses informasi dan memperbesar kerentanan mereka terhadap eksploitasi. BMI mengalami diskriminasi dimanapun bekerja.

Di dalam negeri BMI diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. BMI mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan. Terminal IV Bandara Soekarno Hatta merupakan wujud nyata bentuk diskriminasi terhadap BMI dengan memisahkannya dengan penumpang umum dan tidak diberikannya akses kepada siapapun untuk memantau kinerja Intansi terkait. 

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa BMI. Tak terhitung berapa telah menjadi korban traffiking, mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, PHK dan lain sebaginya. 

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah sebagai antitesis dari kondisi buruk yang dialami oleh buruh. Sebagaimana watak gerakan buruh maka buruh yang dipaksa bermigrasi ini haruslah membangun organisasi massanya. SBMI yang dirintis sejak tahun 2000 kemudian membentuk FOBMI (Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia) yang didirikan pada tanggal 25 Februari 2003. Dan untuk memperjelas diri sebagai Serikat Buruh, pada Kongres II FOBMI tanggal 29 Juni 2005 diubah menjadi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut kepada pemerintah agar Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapuskan karena kenyataanya banyak merugikan BMI dan membuka peluang pungli (pungutan liar) merampas upah BMI.

“SBMI terus menerima pengaduan tentang praktik perampasan upah lewat pungutan liar (pungli) dan mempersulit kami sebagai buruh migran dalam membuat KTKLN, kata Andreas Soge - koordinator departemen agitasi propaganda DPN SBMI, saat bertemu disela-sela kampanye penghapusan Oursoursing, kontrak kerja dan upah murah Sekber Buruh Jabodetabek (15/9). 

Dikemukakannya, tahun 2010 Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.14 tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, mewajibkan BMI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN. “Sebenarnya kewajiban memiliki KTKLN sudah ada dalam Undang-Undang No,39 Tahun 2004, namun baru pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan KTKLN,” ungkap Andreas. 

Menurutnya, karena dirasa sulit dan memberatkan, banyak diantara BMI yang takut pulang ke tanah air. Banyak TKI dilarang berangkat kembali selepas cuti karena tidak memiliki KTKLN. 

Sejak Agustus 2011 SBMI sudah membuat Posko Pengaduan KTKLN serta melakukan advokasi dan pendampingan terhadap ratusan BMI yang dipersulit dalam pengurusan KTKLN. Bahkan banyak dari kami gagal berangkat karena dilarang oleh oknum imigrasi Bandara bahkan perusahaan penerbangan ikut-ikutan pula melarang BMI terbang karena tidak memiliki KTKLN. 

Andreas mengungkapkan, banyak oknum yang memanfaat KTKLN untuk melakukan perampasan upah dengan modus pemerasan kepada kami. “Pemerintah tidak boleh melarang kami yang sudah bekerja diluar negeri untuk tidak berangkat dengan alasan KTKLN karena sepenuhnya KTKLN adalah tanggungjawab pemerintah karena sepenuhnya KTKLN ini adalah kepentingan negara. Sedikitpun KTKLN ini tidak berguna buat kami dan tidak diakui negara lain dimana kami bekerja,” tegas Andreas. 

Andreas dengan nada marah mengatakan bahwa KTKLN adalah kewajiban negara, bukan kewajiban BMI. Untuk itu, kata Andreas, SBMI selaku Serikat Buruh Migran Indonesia menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kepala BNP2TKI untuk menghapus saja KTKLN ini bila merasa tidak mampu membuatnya bagi kami dan memecat serta memenjarakan oknum yang memeras kami dan mengingatkan bahwa yang berhak melarang kami keluar negeri adalah bila ada pencekalan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan KPK atau karena diduga terlibat dalam tindak pidana, sudah ada keputusan tetap atau sudah dalam proses eksekusi atas keputusan pengadilan. Imigrasipun tidak punya hak melarang kami keluar negeri bila dokumen kami lengkap berupa paspor dan visa sedang KTKLN tidak termasuk dalam dokumen yang disyaratkan. 

“SBMI mengancam akan mengugat Peraturan Menteri tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat pemerintah yang melarang kami berangkat, karena telah merugikan kami secara materi dan imaterial,” tegas Andreas. “SBMI akan terus memobilisasi anggotanya untuk mengadakan perlawanan hingga kartu ini dihapuskan,” pungkasnya.
Dewasa ini, relasi tiga pihak dalam hubungan kerja, yakni antara buruh yang disalurkan melalui agen tenaga kerja, penyalur dan pengguna, marak terjadi di perusahaan swasta maupun negara. Model kerja tersebut kian digandrungi dunia bisnis sejak UUK Nomor 13 Tahun 2003 membolehkan perekrutan tenaga kerja untuk waktu tertentu bekerja di waktu tertentu atau mengerjakan jenis pekerjaan tertentu.

Meski terdapat batasan-batasan khusus, sistem kerja tersebut diberlakukan secara melanggar aturan sehingga merugikan pihak buruh. Misalnya, UUK membolehkan penggunaan tenaga kerja waktu tertentu untuk pekerjaan sementara, namun perusahaan merekrut tenaga kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus. Masa 

kontraknya pun dilakukan berkali-kali. Selain itu, ada pula pihak yang tidak memiliki izin kemudian bertindak sebagai penyalur tenaga kerja. Tidak sedikit pula buruh-buruh dari penyalur ini dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bukan penunjang proses produksi. Dalam kondisi demikian, buruh-buruh kontrak maupun outsourcing dirugikan, bahkan mengancam kepastian kerja di Indonesia. 

Permasalahan Outsourcing

Berkenaan dengan praktik outsourcing di Tangerang, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Sasmita mengatakan, banyak perusahaan di Tangerang melanggar aturan sistem kerja outsourcing. Menurutnya, meskipun pekerjaan untuk waktu tertentu hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu atau di waktu tertentu, perusahaan kerap mempekerjakannya untuk waktu yang terus-menerus atau pekerjaan yang bersifat inti produksi. Contohnya, buruh kontrak atau buruh dari penyalur dipekerjakan bukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau penunjang. Pada akhirnya, mereka berada di seluruh departemen di perusahaan bahkan berada di area proses produksi yang secara UU dilarang. 

Bagi Sasmita, aturan mengenai sistem outsourcing sudah cukup tegas dan rinci, namun lemah dalam soal implementasi. Dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan di Tangerang Raya tidak mampu menjadi ujung tombok penegakan hukum. Biasanya pengawas ketenagakerjaan sering mengungkapkan ketiadaan dana atau kekurangan jumlah personil untuk mengawasi pelaksanaan outsourcing. Namun, hal tersebut memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Nasional Pramuji menegaskan bahwa persoalan outsourcing sangat kompleks. Ia membuktikan bahwa banyak buruh yang bekerja sebagai buruh kontrak untuk mengerjakan pekerjaan tertentu maupun untuk waktu tertentu yang disalurkan oleh pihak yang tidak memiliki izin seperti pengurus Rukun Tetangga (RT). Dari segi hukum penyalur individual tersebut tentu saja melanggar hukum. 

Saat ini, jumlah agen penyalur tenaga kerja terus bertambah dari yang berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, bahkan perorangan. Hal tersebut akibat lemahnya sistem pengawasan. Pada akhirnya, maraknya agen tenaga kerja cenderung merugikan buruh atau pencari kerja. Dalam banyak kasus agen tenaga kerja seringkali memungut biaya kepada calon tenaga kerja dengan berbagai cara. 

Namun menahan laju pergerakan outsourcing sangat dilematis. Pasalnya, menurut Pramuji, di satu sisi banyak tenaga kerja yang mencari pekerjaan namun yang tersedia adalah menjadi buruh kontrak atau melalui agen. Dalam kondisi demikian, calon tenaga kerja cenderung menerima pekerjaan dalam kondisi apapun. Hal ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan mendirikan agen tenaga kerja. Pendirian agen tenaga kerja semakin menjamur karena dianggap sebagai kegiatan bisnis yang tidak memerlukan banyak biaya besar. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK), awal 2012 lalu, memutuskan bahwa Pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dalam perjanjian kerjanya tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi buruh yang obyek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa buruh. 

Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE). SE menguraikan sikap Kemenakertrans berkaitan dangan berlakuknya Putusan MK, yakni perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah ada sebelum Putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan. Keluarnya SE seolah menegaskan, bahwa Kemenakertrans tidak memahami persoalan hirarki perundangan. Lebih jauh, Kemenakertrans tidak mengerti problem utama sistem kerja outsourcing. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, putusan MK seyogyanya ditindaklanjuti dengan undang-undang, bukan dengan SE. Di samping itu, SE pada dasarnya tidak termasuk bagian dari hirarki perundang-undangan. 

Dari sisi hubungan kerja, Putusan MK di atas, memberikan landasan bagi perlindungan tenaga kerja outsourcing. Misalnya, Putusan MK dapat ditafsirkan bahwa buruh outsourcing akan tetap diperhitungkan masa kerjanya meskipun telah berganti penyalur. Namun, siapa yang dapat memastikan bahwa obyek kerja untuk buruh outsourcing tetap ada. Lebih jauh, siapa yang bisa mengimplementasikan tafsiran tersebut. Dalam banyak segi, Putusan MK masih mengambang. 

Pada dasarnya, Putusan MK tidak melarang sistem kerja outsourcing. Sebaliknya, MK mengakui bahwa sistem outsourcing sebagai relasi kerja yang wajar dalam dunia bisnis. Di samping itu, MK pun memberikan tekanan bahwa sistem outsourcing dapat dijalankan dengan syarat, seperti adanya pengalihan perlindungan dan obyek kerja yang tetap ada. 

Perlawanan Buruh 

Menurut Peneliti Senior AKATIGA Indrasari Tjandraningsih judicial review terhadap UUK Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa aturan ketenagakerjaan terlalu banyak cacat. Khusus berkaitan dengan Putusan MK, Indrasari Tjandraningsih mengusulkan agar ada aturan setingkat menteri (peraturan menteri) yang mengatur khusus tentang outsourcing. Pasalnya, salah satu pokok soal marak dan meluasnya outsourcing terletak di kebijakan pemerintah. Selain itu, persoalan implementasi yang banyak pelanggaran memiliki kaitan erat dengan bentuk rumusan, penafsiran dan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan sebuah aturan yang tegas dan rinci, termasuk di dalamnya mengatur mengenai prinsip reward and punishment bagi pelanggar aturan. 

Peluang selanjutnya adalah menegaskan peran-peran yang telah dan sedang dilakukan oleh serikat. Seperti diketahui serikat-serikat buruh di berbagai daerah maupun di tingkat pabrik terus berupaya melawan outsourcing agar dilaksanakan sesuai aturan. Di level pabrik serikat buruh menyiasati perekrutan tenaga kerja kontrak dan outsourcing di dalam perjanjian kerja bersama, sementara di level daerah serikat buruh mendorong lahirnya peraturan ketenagakerjaan. Di tingkat yang lebih besar serikat-serikat buruh terus menyuarakan perlunya menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing. 

Di Tangerang, perlawanan terhadap outsourcing dilakukan dengan melakukan negosiasi di tingkat pabrik agar perekturan tenaga kerja kontrak dan outsourcing tidak semakin masif. Di samping membangun aliansi antarserikat buruh, serikat-serikat buruh di Tangerang pun memperluas keanggotaan serikat buruh dengan merekrut tenaga kerja kontrak atau mendorong lahirnya serikat buruh outsourcing. 

Seperti diketahui salah satu indikator kekuatan serikat buruh adalah jumlah keanggotaan dan dukungan pihak lain terhadap pergerakan serikat buruh. Saat ini jumlah anggota serikat buruh hanya berkisar hanya 3 juta orang dari 10 juta orang buruh di sektor manufaktur. Hal tersebut menandakan bahwa serikat buruh masih perlu mengupayakan penguatan serikat buruh melalui pengorganisasian yang luas dan solid. 

Menurut Sejarawan Perburuhan Razif, meluasnya praktik outsourcing merupakan akibat dari lemahnya kapasitas serikat buruh dalam membangun organisasi. Pelemahan tersebut diperparah dengan kebijakan industri yang buruk dan mentalitas koruptif pejabat negara. 

Berkaca pada sejarah pergerakan buruh Indonesia, serikat buruh bukan saja mampu melikuidasi sistem kerja kontrak, namun mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Menurut tinjauan Razif serikat buruh yang memiliki dukungan berbagai pihak dengan jumlah anggota yang mumpuni pernah dialami oleh serikat buruh tahun 1950-an, di serikat buruh perkebunan Indonesia dan serikat buruh pelayaran dan pelabuhan. 

Pasca-MK mengeluarkan Putusan mengenai outsourcing serikat buruh dihadapkan pada sebuah tantangan yang mahabesar. Untuk itu diperlukan sebuah strategi yang beragam untuk melawan outsourcing. (Aka3)

                                                                                                                     Buruh Migran Menuntut

Perlindungan Sejati Sekarang Juga!


Lebih dari 200 juta orang yang bekerja di luar negeri "terpaksa" meninggalkan tanah kelahiran mereka atau bahkan nyaris tanpa kewarganegaraan. Banyak buruh bermigrasi bersama keluarga mereka. Buruh migran adalah wajah terkini penghisapan dan penindasan terhadap buruh jika kita bicara soal perburuhan. 

Buruh migran adalah 
wajah perburuhan internasional.

Buruh Migran adalah tentang orang-orang yang "dipaksa" berpindah untuk mencari pekerjaan yang layak untuk masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

Sebagian besar negara dunia ketiga adalah sumber terbaru dari bisnis negara-negara maju untuk melepaskan krisis ekonomi kapitalis  yang terus menahun dan tak bisa dielakkan.

Perlakuan tidak adil terhadap buruh migran dengan sendirinya melemahkan posisi tawar upah buruh dan sebenarnya melemahkan pasar kerja nasional dari negara-negara dunia ketiga.

Untuk alasan ini, tuntutan kepada negara yang harus menjamin perlindungan sejati terhadap hak-hak buruh migran sangat penting guna mendapatkan pekerjaan yang Layak untuk semua buruh.

Bermigrasi adalah hak-hak buruh.

Buruh Jakarta Bergerak

SIAP UNTUK MOGOK NASIONAL...!


Hari Pemogokan Nasional telah ditetapkan oleh para buruh yaitu Rabu 3 Oktober 2012. SBMI yang tergabung di dalam SEKBER BURUH JABOTABEK juga sudah mempersiapkan barisan bersama Frontjak dan GPMJ (mahasiswa). Pastinya akan menjadi bagian aktif dan bersemangat dalam menyambut dan mensukseskan gerakan pemogokan ini. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan berkaitan dengan MOGOK NASIONAL 3 Oktober mendatang.

Pertama, kami menyatakan bahwa tuntutan yang disuarakan dalam gerakan MOGOK NASIONAL merupakan kepentingan seluruh kaum buruh dan Rakyat Indonesia. OIeh karenanya, kami menyerukan bukan saja kepada anggota SBMI melainkan juga kepada seluruh organisasi buruh migran dimanapun, untuk mendukung dan terlibat aktif dalam gerakan MOGOK NASIONAL pada tanggal 3 Oktober 2012.

Bagaimana caranya terlibat dalam gerakan MOGOK NASIONAL, 3 Oktober 2012? Pastinya, sesuai dengan namanya, MOGOK NASIONAL, maka pada tanggal 3 OKTOBER 2012 tersebut, semua lapisan yang tidak memiliki alat produksi, dan yang bekerja dibawah sistem kerja upahan, dalam arti kata, BURUH/PEKERJA/KARYAWAN, dapat bersama-sama MENGHENTIKAN AKTIVITAS KERJA / PRODUKSI kita di perusahaan tempat kita bekerja. 

Untuk menunjukkan bahwa MOGOK NASIONAL ini benar-benar berlangsung, didukung oleh jutaan buruh dan memiliki kekuatan (terlebih menunjukkan kepada pemerintah yang keras kepala), maka MOGOK NASIONAL akan LEBIH TEPAT dilakukan diluar tempat kerja (diluar perusahaan), sehingga jumlah pemogok dalam MOGOK NASIONAL bisa terlihat secara nyata. Disamping itu, MOGOK yang dilakukan diluar tempat kerja/perusahaan akan dapat mengantisipasi tekanan-tekanan atau intimidasi yang pastinya akan coba dilakukan oleh pihak perusahaan di suatu perusahaan yang akan berusaha menggagalkan kesuksesan MOGOK NASIONAL ini. 

Oleh karenanya, momentum MOGOK NASIONAL ini harus juga dijadikan sebagai momentum PERSATUAN PERJUANGAN KAUM BURUH. Sehingga dalam pemogokan nanti, kaum buruh dengan sekuat tenaga harus mengupayakan persatuan secara nyata. Buruh di satu pabrik sedapatnya harus berkumpul bersama dengan buruh di pabrik lain dalam satu konsentrasi di kawasan-kawasan industri dalam bentuk MIMBAR AKBAR 
BURUH. 

Selanjutnya, titik-titik konsentrasi di satu kawasan industri juga sedapatnya diupayakan menyatukan kekuatan dengan titik konsentrasi kawasan industri lain di lapangan-lapangan atau tempat-tempat yang dianggap paling strategis dalam suatu teritorial kota. Inilah yang akan memperkuat posisi PEMOGOKAN NASIONAL dihadapan rezim pemodal. 
Kami menyadari bahwa  gerakan MOGOK NASIONAL ini juga pasti akan memancing reaksi dari REZIM maupun pihak-pihak perusahaan yang akan berusaha menghambat pemogokan. Perusahaan - perusahaan yang telah mengendus rencana mogok nasional ini mungkin akan menyiapkan siasat busuk mereka dengan cara meliburkan hari kerja / mengganti hari.
Untuk itu kami juga menyerukan kepada segenap buruh untuk MENOLAK PERGANTIAN HARI KERJA oleh perusahaan. SBMI akan melakukan konsolidasi besar-besaran seluruh anggotanya untuk bersama-sama menyatukan barisan dan kekuatan dalam rangka mensukseskan gerakan MOGOK NASIONAL. Seluruh serikat buruh yang bersepakat dalam gerakan MOGOK NASIONAL diserukan untuk terus berkonsolidasi.

Menyangkut tuntutan dalam MOGOK NASIONAL, sebagaimana yang telah disuarakan dan menjadi tuntutan umum gerakan buruh Indonesia yaitu:

1. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing

a. Mencabut seluruh ijin-ijin perusahaan outsourcing yang ada, sehingga hubungan kerja buruh kontrak dan outsourcing berubah menjadi pekerja tetap dengan perusahaan pemberi kerja sebelumnya (perusahaan tempat dia bekerja saat ini).
b. Cabut pasal-pasal yang membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing dari UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2003, TANPA SYARAT.


2. Tolak dan Lawan Politik Upah Murah

a. Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122. Upah minimum minimal 100% KHL, tanpa terkecuali.
b. Upah minimum berlaku bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia termasuk guru, tani, nelayan dan sebagainya. Bila ada kekurangan disubsidi oleh pemerintah.
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK.
d. Bagi buruh yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan Tunjangan Keluarga sebesar 50% dari upah minimum, ditambah 25 % dari upah minimum untuk setiap anaknya.


3. KESEHATAN dan PENDIDIKAN Gratis untuk Seluruh Rakyat
A. Melaksanakan sistem pelayanan kesehatan universal dan gratis bagi seluruh rakyat yang berlaku secara nasional. Seluruh warga negara akan mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi apapun (tempat kerja, status kerja/tidak bekerja, profesi, golongan, jabatan, kekayaan dan lain sebagainya).

B. Melaksanakan sistem pendidikan nasional gratis dari SD hingga perguruan tinggi.
SBMI menyatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan saat ini sebenarnya, merupakan tuntutan yang WAJAR, karena seluruh tuntutan diatas merupakan HAK SETIAP RAKYAT, Hak SETIAP WARGA NEGARA yang harus dijamin dan diberikan oleh pemerintah. Seharusnya tanpa diminta, tanpa dituntut, tanpa perlu MOGOK NASIONAL, pemerintah wajib menjalankan amanah yang mensejahterakan kaum buruh dan rakyat keseluruhan.

Namun kenyataan sebaliknya, akibat sistem ekonomi kapitalisme neoliberal dijalankan pemerintah SBY dan didukung oleh seluruh partai politik di parlemen saat ini, HAK-HAK BURUH dan RAKYAT sebagaimana disebutkan diatas, telah diubah menjadi layaknya sebuah barang dagangan dan menjadi sebuah bisnis yang dijalankan berdasarkan logika keuntungan semata. Dalam sistem ekonomi neoliberal ini, Buruh tidak lagi memiliki jaminan bekerja (boleh di-PHK) dan jaminan mendapat upah layak. Dalam sistem ini, kesehatan dan pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang kaya. Rakyat saat ini hanya boleh sakit yang hanya memerlukan biaya kecil, Rakyat hanya boleh sekolah rendahan.

Lebih daripada itu, dalam sistem ekonomi kapitalisme seperti yang terjadi saat ini, maka seluruh sumber daya dan kekayaaan alam kita menjadi sah untuk dikuasai oleh asing, seluruh sektor vital dan penting untuk rakyat banyak menjadi sah untuk diswastakan, diprivatisasi dan dikuasai secara pribadi; menjadi sah kalau rakyat kita hanya menjadi kuli-kuli, menjadi sah seluruh sektor produktif kita hancur akibat serbuan produk-produk asing, menjadi sah bila kita menjadi bangsa yang konsumtif. Sistem ini pulalah sumber motor penggerak yang menjadikan nilai-nilai kekayaan, uang, dan jabatan menjadi “Tuhan-Tuhan baru” yang disembah-sembah dan dihormati, menggantikan dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kesetiakawanan, solidaritas, saling menghormati, gotong-royong dan sebagainya. Sistem ini pula lah yang menjadi akar dari maraknya korupsi di negeri kita.

Jelas bagi kami, sistem ekonomi kapitalisme neoliberal sekarang ini merupakan sumber dari seluruh kemiskinan, ketidakadilan dan kehancuran seluruh kehidupan bangsa kita, dan sumber penderitaan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Sayangnya sistem ekonomi yang tidak adil ini justru dipertahankan oleh pemerintahan SBY-Boediyono sebagai pemerintahan boneka kapitalis imperialis saat ini dan didukung oleh seluruh patai-partai politik di parlemen.

Oleh karenanya, dalam menyambut MOGOK NASIONAL 3 Oktober 2012, SBMI menyerukan kepada seluruh anggotanya baik yang didalam wilayah hukum Indonesia maupun yang dipaksa bekerja menjadi buruh migran serta seluruh elemen rakyat untuk terus melawan praktek-praktek ekonomi kapitalisme neoliberal yang dijalankan saat ini, dan terus berjuang, membangun persatuan kekuatan rakyat untuk mewujudkan cita-cita kita: BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA!
Kapitalisme terus melakukan eksploitasi, ekspansi dan akumulasi. Perampasan hasil kerja buruh, dalam bentuk upah, adalah nyawa yang menghidupkan proses ini. Politik upah murah (melalui upah minimum) adalah jalan mereka memperbesar perampasan upah demi memperbesar tingkat keuntungan. Dan sistem kerja outsourcing, dalam payung fleksibelitas pasar kerja, adalah mekanisme mutakhir mereka untuk merampas upah lebih besar lagi, sekaligus meningkatkan level penindasan melalui pemecahbelahan kekuatan buruh, merendahkan posisi tawarnya, menghilangkan jaminan dan perlindungan hidupnya. Inilah yang memberi solusi bagi krisis kapitalisme dunia saat ini.
Di Indonesia, ekspansi besar-besaran perusahaan multinasional disertai tuntutan hubungan kerja yang lebih fleksibel. Hubungan kerja fleksibel dibutuhkan untuk mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin dengan sumbangan maksimal sesuai tuntutan perusahaan.
Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan memilih fokus mengerjakan “bisnis inti” (core business), dan menyerahkan pekerjaan penunjang atau “non inti” (outsource) kepada pihak lain. Dengan fokus pada pekerjaan “inti” perusahaan bisa konsentrasi pada kompetisi utamanya dalam bisnis. Misalnya perusahaan otomotif, ia akan konsentrasi/fokus pada pembuatan mesin, dan mengalihkan pembuatan spion ke pihak lain. Fokus pada pembuatan mesin membuatnya tak perlu memikirkan pembuatan kaca spion, sehingga bisa berkonsentrasi meningkatkan pembuatan mesin agar bisa berkompetisi dengan perusahaan otomotif lainnya.
Menjadi buruh outsource berarti kehilangan hak yang setara dengan buruh inti produksi (buruh tetap). Sehingga outsourcing sebetulnya adalah perampasan upah, karena buruh outsource tidak memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan, uang ganti rugi bila di-PHK. Selain itu, buruhoutsource tidak diberikan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua maupun kematian. Dan dalam prakteknya, upah buruh outsource jugamasih harus dipotong oleh yayasan, atau perusahaan penyalur tenaga kerja, sebesar 30 – 40%.
Dengan mekanisme inilah pemodal melakukan penghisapan lebih besar terhadap tenaga kerja buruh hingga bisa menumpuk keuntungan lebih banyak lagi. Dan pemerintah, melalui UUK 13/2003, yang menjamin fleksibelitas tenaga kerja, sudah memperlihatkan keberpihakannya yaitu kepada para pemodal.
Pemerintah beralasan outsourcing bisa memperluas dan memeratakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia karena rekruitmen pekerja outsourcing yang sangat mudah. Denganoutosurcing, katanya, bisa mengurangi pengangguran karena akan terserap sebagai pekerjaoutsourcing. Demikian halnya dengan pekerja informal, yang dinilai kurang produktif, bisa berpindah ke sektor formal sebagai pekerja outsourcing. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Sembilan puluh lima persen dari tenaga kerja Indonesia, termasuk pengangguran dan pekerja informal, adalah tenaga kerja kurang terampil, sehingga tidak mudah beralih pekerjaan ke sektor industri formal. Berdasarkan data BPS September 2012, jumlah pekerja informal Indonesia mencapai 62,71% dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Angka yang fantastis, karena terbesar di Asia! Meski dikatakan jumlah pengangguran terbuka berkurang menjadi 6,32%, dari 6,56%, pada Februari 2012, namun pengurangan ini mayoritas terserap dalam sektor informal. Dalih pemeritah bahwa outsourcing sanggup mengalihkan pekerja informal ke sektor formal adalah bohong.
Lebih jahat lagi, praktek outsourcing juga mengubah status kerja buruh tetap menjadioutsourcing atau kontrak. Menurut data LIPI akhir tahun 2011, perubahan status kerja dari tetap menjadi outsourcing atau kontrak meningkat, dan justru terjadi pada industri padat karya, seperti pakaian jadi, sepatu, elektronik, serta makanan dan minuman. Dengan demikian,outsource tidak hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang produksi, tapi juga inti produksi.
Berdasarkan data ILO bulan Desember 2010, jumlah buruh kontrak dan outsourcing di Indonesia mencapai 65% dari seluruh buruh Indonesia. Artinya jumlah buruh tetap di Indonesia hanya 35%. Situasi ini disertai dengan makin meningkatnya perusahaan outsource yang pada tahun 2011 menjadi 1200, yang 80% diantaranya merupakan perusahaan abal-abal atau tidak jelas. Buruh outsourcing diperlakukan sebagai komoditi yang lebih mudah diperjualbelikan seenak perut pelaku bisnis, digardai pemerintah yang menjadi broker para pemodal. Dengan demikian, benarlah bahwa sistem outsourcing merupakan perbudakan modern.
Outsourcing juga memperberat penindasan terhadap buruh perempuan. Buruh perempuan sejauh ini masih mendominasi pekerjaan rendah skill berbasiskan ketelitian, bukan pada pekerjaan berbasis keahlian. Dan pekerjaan rendah skill adalah pekerjaan dengan kondisi kerja yang jauh lebih buruk. Buruh perempuan juga mendominasi sektor informal sebesar 54,82% dari seluruh jumlah buruh perempuan, atau sebanyak 40 juta jiwa.
Dengan outsourcing, perempuan bekerja lebih berat dengan perlindungan kerja lebih sedikit, jaminan kerja tidak ada, dan beban ganda di rumah makin bertambah. Buruh-buruh outsourcingperempuan tidak diberikan hak cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, hingga Pojok ASI dan tempat penitipan anak bagi yang sudah memiliki anak. Dengan cara demikian buruh kontrak danoutsourching perempuan lebih banyak menyumbang surplus pengusaha. Apalagi tenaga kerja perempuan tidak pernah dianggap sebagai tenaga kerja utama, sehingga nilai upahnya tidak berbasiskan kebutuhan keluarga dan rata-rata selalu lebih rendah.
Perampasan surplus dari buruh-buruh perempuan tersebut tak saja terjadi di pabrik tetapi juga di rumah. Dengan tidak adanya tempat penitipan anak yang disediakan perusahaan, maka beban kerja ganda perempuan (pekerjaan pabrik dan domestik) semakin berat. Beban ganda buruh perempuan telah menyita energi dan waktunya, karena mereka harus bekerja hampir 12 jam di pabrik/kantor dan 12 jam di rumah tanpa upah. Selain beban ganda, buruh perempuan juga memiliki tambahan hambatan untuk berorganisasi dalam masyarakat yang menomersatukan laki-laki seperti saat ini, seperti diskriminasi dari masyarakat sekitar, lingkungan pabrik, hingga internal organisasi serikat buruhya sendiri.
Karena itulah outsourcing harus dihapuskan. Janji Muhaimin Iskandar untuk membatasi praktekoutsourcing adalah omong kosong. Outsourcing bukan dibatasi, tapi harus dihapuskan, karena tidak dibutuhkan kaum buruh. Oleh karena itu, rangkaian geruduk pabrik menghapus outsourcing dan upah murah yang sedang berlangsung di Bekasi saat ini, dilanjutkan dengan seruan aksi mogok nasional Majelis Pekerja Buruh Indonesia, harus didukung dan dijadikan aksi bersama seluruh buruh melawan kontrak, outsourcing dan upah murah.

ist
Iklan buruh murah sebagai dagangan laris manis ramai terbit di media menjadi perhatian serius dari aktifis buruh migran di Indonesia. Iklan ini merupakan bukti cara licik kapitalis untuk menghisap buruh migran di Malaysia.

Irfan Fadila, aktifis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Medan berang dan memprotes selebaran 'obral TKI' di Malaysia dan negara-negara kapitalis lainnya di seluruh dunia sebagai bukan hanya dianggap perdagangan manusia. Tapi ini merupakan akal licik kapitalis untuk menghancurkan standart upah buruh di seluruh dunia sebagai politik upah murah.

"Isi selebaran itu membuat Buruh Migran sebagai "Barang dagangan"... Jelas merupakan tindak penghancuran kemanusiaan Buruh Migran, merendahkan dan menghina bangsa Indonesia," katanya lewat telepon disela-sela kegiatannya.

"Isi iklan dalam bahasa Inggris berbunyi: Indonesia maids now on sale! Buruh Migran didiskon besar-besaran seperti barang cuci gudang," ungkapnya.
Menurutnya, isi selebaran itu tidak boleh ditoleransi, karena sangat merugikan TKI. "Mereka tidak dianggap sebagai manusia," tegasnya.

ist
Informasi terkini diketahui bahwa biaya untuk mempekerjakan Buruh Migran di Malaysia sebesar RM 12.000 atau Rp 36 juta untuk seorang TKW melalui agen resmi. Sedangkan lewat iklan itu hanya butuh biaya RM 7.500. Ini merupakan politik untuk menghancurkan standar upah bagi buruh migran bukan hanya kepada Buruh migran Indonesia tapi kepada semua standar upah buruh migran di tingkat internasional.

"Indonesia dan Malaysia sudah meratifikasi protokol tentang penghapusan tindak pidana perdagangan manusia. Kedua negara juga sudah memiliki UU anti perdagangan manusia. Jadi, sebetulnya mereka sudah meiliki komitmen," tambahnya Irfan. 

"Tapi kami tetap meragukan soal konvenan PBB yang titik lemahnya tidak mempunyai sanksi kuat bagi negara yang meratifikasinya. Ada banyak hal mendasar yang harus kita gugat, tidak hanya sekedar aksi", tandas Irfan menyikapi soal politik upah murah. 

Kepada Yth.
Maftuf Basyuni (0811900583)
Ketua Satgas Hukuman Mati TKI
"Bebaskan Tuti Tursilawati dari Hukuman Mati. Atau Bubarkan saja Satgas Hukuman Mati TKI kalau tidak mampu membela TKI/TKW."

Dari
A.A Ilyasak SH (08126....)
Presidium Politika Inda Tu
Forum Masyarakat Sipil Aceh - Transparancy Public Policy Watch

Cc.
Ramses D Aruan (081364578636)
Koord. Aliansi Tolak Hukuman Mati BMI
HP: (+62) 81364578636


Siapa nyusul....?

Orang tua Tuti ke DPR. Minta diberangkatkan ke Arab untuk minta maaf ke keluarga korban

Tuti Tursilawati makin dekat ke algojo pancung. Sebab, keluarga korban tak kunjung memberi maaf dan menuntut ia segera dieksekusi usai 6 November 2011 -- setelah musim haji tahun ini berakhir. 

"Kedatangan menteri Arab Saudi tak memberikan harapan bagi pembebasan Tuti," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Nisma Abdullah kepada media, Kamis 10 November 2011. 

Dia menambahkan, selama tak ada maaf keluarga dalam kasus Tuti, Raja Arab Saudi pun tak bisa berbuat apa-apa. Ini berbeda dengan sejumlah TKW lain yang terancam hukuman mati, pengampunan dari raja bisa menyelamatkan mereka. 

Kesulitan paling besar, keluarga korban berasal dari kabilah yang sangat berpengaruh di Arab Saudi. Harga diri mereka tinggi. "Kami sudah pasrah, namun tak pernah putus asa. Keyakinan kami, Tuti akan dieksekusi dalam waktu dekat," kata Nisma. 

Dia menceritakan, keluarga pun terus menuntut agar Tuti dibebaskan. "Kalaupun putusannya seperti itu (Tuti tetap dieksekusi mati), mereka saat ini hanya ingin bertemu dengannya untuk terakhir kali. Agar pemerintah menfasilitasi," kata Nisma.

Dia menambahkan siang ini pukul 13.00, ayah Tuti, Warjuki, ibunya, Iti Sarmini, dan pamannya akan bergabung dengan para aktivis menggelar aksi keprihatinan di Bundaran Hotel Indonesia. "Jam 14.00 kami akan ke Istana, sampai malam, karena malam ini pukul 19.00 akan ada penyaan lilin," jelas Nisma. 

Aksi ini tak hanya untuk Tuti, tapi juga tenaga kerja Indonesia lain yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Ada 303 lilin yang akan dinyalakan malam ini," kata dia. Mengapa jumlahnya 303. "Mewakili jumlah tenaga kerja yang terancam mati."
The Government announced today (September 19) that the Minimum Allowable Wage (MAW) for foreign domestic helpers (FDHs) in Hong Kong will be increased by $180 from $3,740 to $3,920 per month, up by 4.8 per cent.

Under the Standard Employment Contract for hiring FDHs, employers are required to provide FDHs with food free of charge. As a matter of fact, the vast majority of employers at present provide free food to FDHs. Employers may also choose to pay a food allowance in lieu of free food.

If employers choose to provide FDHs with a food allowance in lieu of free food, the relevant allowance will be increased by $100 from not less than $775 to not less than $875 per month, an increase of 12.9 per cent. The new levels of the MAW and the food allowance will apply to all contracts signed on or after tomorrow (September 20).

The Government spokesman said, "The Government has all along regularly reviewed the MAW for FDHs. In this year's review, after taking carefully into consideration Hong Kong's general economic and employment situation, as reflected through a basket of economic indicators including the relevant income movements, price changes and labour market situation, the Government has decided to make the above-mentioned adjustment."

The spokesman added, "The Government has also reviewed the food allowance in lieu of free food and decided to raise it to the above-mentioned level, after taking into account the movement in the relevant consumer price index."

The spokesman stressed that the MAW and food allowance are only a minimum standard, which are set to protect FDHs from exploitation and to protect local workers from competition with low-wage foreign workers. Employers may choose to give FDHs better terms than the MAW and food allowance, depending on their individual situations.

Contracts signed today or earlier than today with the existing MAW of $3,740 per month and food allowance of not less than $775 per month will still be processed by the Immigration Department (ImmD), provided that the applications reach ImmD on or before October 17, 2012. This arrangement will allow sufficient time for employers to send the signed contracts to ImmD for completion of the necessary application procedures.

SBMI mengucapkan selamat kepada kawan-kawan buruh migran pejuang atas kenaikan gaji dan tunjangan PRT asing di HK. Keyakinan dengan berjuang, akan membuahkan perubahan! Hanya dengan turun ke jalan, harapan akan terwujudkan! 
http://www.info.gov.hk/gia/general/201106/01/P201106010151.htm
Campaign Update

Secara resmi Konvensi yang menetapkan standar tenaga kerja untuk pekerja rumah tangga ini diadopsi dalam sesi ke-100 pertemuan Organisasi Perburuhan Internasional itu dan akan mulai berlaku pada tahun 2013.
Hak-hak utama yang diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang layak diantaranya adalah jam istirahat, hak untuk upah minimum dan memilih tempat dimana mereka tinggal dan menghabiskan cuti
mereka. Negara juga harus mengambil tindakan perlindungan terhadap kekerasan dan harus menegakkan batas usia minimum seperti yang ditentukan pada jenis pekerjaan lainnya. Pekerja selanjutnya juga memiliki hak untuk mengetahui kondisi kerja yang ditawarkan sebelum masuk dalam proses sebelum bermigrasi. PRT juga tidak wajib untuk tinggal di rumah majikan di mana mereka bekerja, atau dipaksa untuk tetap tinggal di rumah majikan selama cuti mereka.

Adopsi dan PemberlakuanKonvensi ini dimasukkan dalam pembahasan konferensi ILO ke 100 di Jenewa pada tanggal 16 Juni 2011 dan dihadiri oleh perwakilan negara, pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Konvensi ini diadopsi dengan 396 suara setuju dan 16 menentang serta 63 suara abstain. Semua negara Teluk mendukung, sementara yang abstain diantaranya adalah Inggris.

Konvensi ini akan mulai berlaku 1 tahun setelah diratifikasi oleh minimal dua negara, yang merupakan syarat standar mengenai pemberlakuan konvensi ILO. Selanjutnya ratifikasi harus disampaikan kepada Sekretaris-Jenderal ILO.

Pada tanggal 26 April 2012, parlemen Uruguay meratifikasi konvensi ILO 189 ini sebagai negara pertama yang meratifikasi C189 diikuti dengan persetujuan oleh presidennya pada 30 April 2012 dan penyerahan instrumen ratifikasi ini pada bulan Juni 2012.

Filipina menjadi negara kedua yang meratifikasi konvensi pada tanggal 6 Agustus 2012. Konvensi tersebut ditandatangani oleh Presiden Aquino pada 18 Mei 2012 dan diratifikasi oleh senat Filipina pada tanggal 6 Agustus 2012. Mauritius kemudian meratifikasi C189 dan didaftarkan pada bulan September 2012.

"Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga, seperti pekerja lainnya, berhak atas pekerjaan yang layak."







Jakarta - Pada tanggal 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional, ILO mengadopsi Konvensi tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No 189).

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional, yang dihadiri oleh delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 Negara anggota ILO.

Konvensi nomor 189 menawarkan perlindungan tertentu kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, dan mendesak negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mendorong terciptanya pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Ketika suatu negara meratifikasi Konvensi, pemerintahnya secara resmi membuat komitmen untuk melaksanakan semua kewajibannya dalam Konvensi, dan melaporkan secara berkala kepada ILO tentang kebijakan yang diambil berkaitan dengan konvensi tersebut.

Rekomendasi Pekerja Rumah Tangga Nomor 201, juga diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011, ini melengkapi Konvensi nomor 189. Tidak seperti Konvensi, Rekomendasi nomor 201 tidak terbuka untuk diratifikasi. Rekomendasi tersebut menyediakan bimbingan praktis tentang hukum dan langkah-langkah lainnya untuk melaksanakan prinsip dan hak yang dinyatakan dalam Konvensi.

Konvensi dapat diimplementasikan dengan memperluas atau mengadaptasi hukum yang ada dan peraturan atau tindakan lain, atau dengan membuat peraturan baru dan langkah-langkah spesifik untuk pekerja rumah tangga. Beberapa langkah yang diperlukan berdasarkan Konvensi dapat dilakukan secara progresif.

Konvensi No 189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilakukan dalam atau untuk rumah tangga atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini dapat mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika pakaian, mengurus anak-anak, atau anggota keluarga lanjut usia atau sakit, berkebun, menjaga rumah, sopir, bahkan merawat hewan peliharaan rumah tangga.

Di bawah Konvensi ini, pekerja rumah tangga adalah “setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan pekerjaan”. Seorang pekerja rumah tangga dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu; mungkin dipekerjakan oleh satu rumah tangga atau dengan beberapa majikan; mungkin berada di rumah tangga majikan (live-in) atau mungkin tinggal di tempat sendiri tinggal (live-out). Seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja di negara tempat asal bekerja atau di negara lain.

Semua PRT yang dilindungi oleh Konvensi nomor 189, meskipun negara tersebut memutuskan untuk mengecualikan beberapa kategori, dibawah kondisi yang sangat ketat.

Majikan pekerja rumah tangga adalah anggota rumah tangga yang baginya PRT melakukan pekerjaan, atau agen atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk urusan rumah tangga.

Konvensi nomor 189 menegaskan hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Konvensi ini menerapkan standar kerja minimum untuk pekerja rumah tangga.


Dalam Konvensi ini pekerja rumah tangga dapat:
  • Mengatur & memobilisasi dukungan untuk ratifikasi dan implementasi Konvensi oleh Pemerintah mereka;
  • Menggunakan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Rekomendasi untuk mempengaruhi perubahan hukum dan meningkatkan kerja dan kehidupan kondisi pekerja rumah tangga, terlepas dari apakah negara dimana mereka bekerja meratifikasi Konvensi nomor 189 atau tidak.
  • Promosi dan perlindungan hak asasi manusia dari semua pekerja rumah tangga (Mukadimah, Pasal 3).
  • Penghormatan dan perlindungan atas prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa, (c) penghapusan pekerja anak, dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11).
  • Perlindungan efektif terhadap semua bentuk kekerasan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).
  • Adil dalam hal pekerjaan dan kondisi hidup layak (Pasal 6).
  • Pekerja rumah tangga harus diberi informasi tentang syarat dan kondisi kerja dengan cara yang mudah dimengerti, sebaiknya dibuat dalam kontrak tertulis (Pasal 7).
  • Ketentuan jam kerja bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja pada umumnya dengan menghormati jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan (Pasal 10).
  • Waktu istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut (Pasal 10).
  • Peraturan jam siaga (Periode dimana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu sesuka mereka dan diperlukan untuk tetap berada di rumah tangga untuk siap sedia atas keperluan mendadak). (Pasal 10).
  • Upah minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
  • Pembayaran upah harus dibayar secara tunai, langsung ke pekerja, dan pada interval yang tetap, tidak lebih dari satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - kalau diizinkan oleh hukum atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja (Pasal 12)
  • Biaya yang dikenakan oleh lembaga tenaga kerja swasta (agen) harus tidak dipotong dari remunerasi (Pasal 15).
  • Hak keamanan dan lingkungan pekerjaan yang sehat (Pasal 13).
  • Aturan diletakkan di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja (Pasal 13).
  • Perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat bersalin (Pasal 14).
  • Kondisi yang tak kalah menguntungkan dari yang berlaku untuk pekerja umumnya (Pasal 14).

Hak-hak Dasar PRT
  • Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja


Jam kerja
  • Remunerasi/Pengupahan


Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Jaminan sosial
JAKARTA. Menyedihkan, kira-kira kata ini cukup tepat untuk mengungkapkan nasib masyarakat pedesaaan di Indonesia. Lahan produksi yang semakin sempit menyebabkan banyak masyarakat pedesaan yang mengadu nasib ke perkotaan – baik itu di dalam maupun luar negeri – hanya untuk menyambung hidupnya. Tanpa dibekali skill yang mumpuni, mereka hanyalah menjadi buruh bangunan, pekerja kasar, maupun pekerja sektor informal lainnya. Belum lagi bagi mereka yang menjadi buruh migran ke luar negeri; penganiayaan, pelecehan dan kekerasan fisik sering menimpa mereka.
Achmad Ya’kub, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) mengungkapkan bahwa mandeknya pembangunan pertanian pedesaan menghasilkan kemiskinan masyarakat desa yang mendalam. Bagi yang tidak memiliki alat produksi di desanya, mereka cenderung akan mencari penghidupan di kota.
Dia mengemukakan bahwa pemerintah harus segera membangun pedesaan dan pertanian, segala daya upaya diprioritaskan pada pembangunan desa, karena apabila permasalahan di sektor pertanian dan pedesaan diselesaikan berarti Indonesia telah berhasil menyelesaikan setengah permasalahannya.
“Ini semua bisa ditempuh dengan memastikan masyarakat desa memiliki akses terhadap alat produksinya dan juga permodalan, dan ini bisa dicapai apabila reforma agraria benar-benar dijalankan di negeri ini. Pemerintah juga dapat membangun industri pedesaan berbasis agraria yang dikelola penuh oleh masyarakat desa, yang bisa menyerap tenaga kerja dan nilai tambah bagi masyarakat desa sendiri,” ungkap Ya’kub dalam aksi solidaritas Aliansi Tolak Hukuman Mati Buruh Migran Indonesia (Selamatkan Tuti Tursilawati dan 302 Buruh Migran Lainnya dari Hukuman Mati) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, tadi siang (10/11).

Sementara itu, Nisma Abdullah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebutkan bahwa Tuti Tursilawati (27 tahun) yang merupakan buruh migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan dijatuhi hukuman mati oleh pemerintahan Arab Saudi setelah Idul Adha tahun ini karena tuduhan membunuh majikannya. Padahal menurut Nisma, tindakan Tuti dilakukan karena si majikan berusaha memperkosanya.
“Untuk membela dirinya, Tuti memukul majikannya dengan tongkat kemudian melarikan diri,” tutur Nisma.
Nisma menjelaskan bahwa, selain Tuti masih terdapat 302 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dia memaparkan setidaknya terdapat 233 orang di Malaysia, 29 orang di Cina, 44 orang di Arab Saudi, 10 orang di Singapura, seorang di Suriah, seorang di Uni Emirat Arab, dan seorang di Mesir. Sementara itu terdapat tiga orang WNI yang telah dieksekusi: dua orang di Arab Saudi atas nama Yanti Irianti Bt Jono Sukardi (12 Januari 2008) dan Ruyati Bt Satubi (18 Juni 2011), dan seorang di Mesir atas nama Tengku Darman Agustri (16 Mei 2009).
“Atas nama Aliansi Tolak Hukuman Mati Buruh Migran Indonesia kami meminta Presiden Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab atas nasib warga negaranya yang berada di luar negeri,” tambah Nisma.

Tangis histeris keluarga Tuti Tursilawati, TKI yang menunggu dieksekusi mati setelah Idul Adha akhirnya pecah di sela-sela aksi penolakan terhadap hukuman pancung tersebut. Bibi Tuti, Icih menjerit sejadi-jadinya, teringat kenangan bersama Tuti saat masih di Tanah Air.

Ibunda Tuti, Iti Sarniti sampai memeluk dan meminta Icih untuk istighfar dan menenangkan diri. Adegan haru itu berlangsung sekitar 15 menit, sampai akhirnya kerabat tersebut dapat menguasai emosi lagi.

"Istighfar, istighfar. Banyak berdoa. Tuti pasti selamat pulang ke rumah," ucap Iti di pelataran Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jumat (4/11/2011).


Kesedihan ibunda Tuti juga nampak dari air mukanya, meski berusaha tetap tegar. Berkali-kali dia mengusap wajah dengan sapu tangan sembari mata berkaca-kaca. Dia membayangkan anak yang dicintainya sedang menunggu maut di Arab Saudi.
"Saya terakhir mengontak dia 2 minggu lalu. Nanya kabar dia. Saya sangat sedih. Dia anak perempuan saya yang saya cintai. Pergi ke Arab sejak 2009, dengan sehat. Sekarang mendengar dia mau dipancung, sedih. Setiap malam, saya dan keluarga berdoa, beristighosah supaya ada mukjizat Tutti bisa lewat dari hukuman dan kembali selamat," ucap Iti.

Tuti Tursilawati (27 tahun) merupakan TKI asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi, di kota Thaif.

Menurut Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) yang mendampingi keluarga, majikan Tuti sering berbuat asusila. Hingga pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang membela diri tetapi menyebabkan majikannya tewas. Setelah kejadian, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat kepolisian setempat ditahan di penjara Kota Thaif hingga kini. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman pancung yang sedang ditunggu Tuti. (dtk)



An Indonesian domestic worker may be at imminent risk of execution in Saudi Arabia. She may have exhausted all her appeals and could be executed as early as November.

Tuti Tursilawati, aged 27, was sentenced to death for the murder of her employer. She reportedly arrived in Saudi Arabia on 5 September 2009 to work for a ma...n in the city of Ta'if, in the western province of Mecca. According to reports , her employer abused her sexually during the time she was working for him: on 11 May 2010, he attempted to rape her; she hit him with a stick to defend herself, and he died as a result. She fled and was allegedly raped by nine men. She was subsequently arrested by the police in Ta’if. No investigation was reported to have taken place into the alleged rape.

Tuti Tursilawati was sentenced to qisas (retribution in kind) in around June 2011. She was reported not to have had a lawyer during the first two months of her trial but only an interpreter. It is unclear as to what her status is and whether she has exhausted all remedies to challenge her sentence. The dead man's family have reportedly appealed to the court authorities for the implementation of the death penalty after the end of the hajj (pilgrimage to Mecca) period, which is expected to end around 4-9 November. Under Saudi Arabian law, those found guilty of murder are often sentenced to qisas . In these cases, the relatives of the victim have the power to seek execution, request diya (financial compensation) or grant a pardon.

An Indonesian domestic worker was executed on 18 June 2011 without her family being informed beforehand. Since the end of the holy month of Ramadan, executions have resumed in Saudi Arabia at an alarming rate, with 19 people executed so far in October alone, 10 of whom were foreign nationals.

Please write immediately in Arabic, English or your own language:

Urging the King of Saudi Arabia to halt the execution of Tuti Turilawati; 

Calling on the King to commute the sentences of all those under sentence of death as a matter of urgency, with a view to abolishing the death penalty; n Reminding the authorities that they should act in accordance with international standards for fair trial, including the UN Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty, which state that capital punishment may only be imposed after a fair trial in which the defendant is provided with "adequate legal assistance at all stages of the proceedings".

PLEASE SEND APPEALS BEFORE 1 DECEMBER 2011 TO:

King 
His Majesty King Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud 
The Custodian of the two Holy Mosques 
Office of His Majesty the King 
Royal Court, Riyadh 
Kingdom of Saudi Arabia 
Fax: (via Ministry of the Interior) 
+966 1 403 3125 (please keep trying) Salutation: Your Majesty
Second Deputy Prime Minister and Minister of the Interior
His Royal Highness Prince Naif bin Abdul Aziz Al Saud, 

Ministry of the Interior, P.O. Box 2933, Airport Road 

Riyadh 11134, Kingdom of Saudi Arabia 
Fax: +966 1 403 3125 (please keep trying) Salutation: Your Royal Highness

And copies to :

President, Human Rights Commission 
Bandar Mohammed ‘Abdullah al-Aiban 
Human Rights Commission 
P.O. Box 58889, King Fahad Road, Building No. 373, Riyadh 11515 
Kingdom of Saudi Arabia Email: hrc@haq-ksa.org

Also send copies to diplomatic representatives accredited to your country.


Additional Information
In Saudi Arabia vulnerable individuals have faced discrimination in the criminal justice system. Foreign nationals have had the death penalty applied to them disproportionately. Many of those executed in recent years have been foreign nationals, mostly migrant workers from poor and developing countries. Despite a decrease in executions in the last few years, there has been a marked increase in executions this year, with 19 people executed so far in October alone. From January 2011, at least 67 people have been executed, more than double the number of people executed in the whole of 2010. Of those executed, 22 were foreign nationals and four were women. Amnesty International is seriously concerned about over 100 prisoners who are currently known to be under sentence of death in Saudi Arabia.

At least 158 people, including 76 foreign nationals, were executed by the Saudi Arabian authorities in 2007. In 2008 some 102 people, including almost 40 foreign nationals, were executed. In 2009, at least 69 people are known to have been executed, including 19 foreign nationals, and in 2010 at least 27 people were executed, six of them foreign nationals.